Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DKPP Sanksi Pejabat KPU Terkait Penerbangan Helikopter ke Cianjur

Jabar · Oleh Salsa Maharani ·

DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan pejabat KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i karena terbukti melanggar kode etik akibat penggunaan helikopter ke Cianjur.

DKPP Sanksi Pejabat KPU Terkait Penerbangan Helikopter ke Cianjur

DKPP Jatuhkan Sanksi Keras untuk Pejabat KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini menjadi sorotan publik terkait etika penggunaan fasilitas oleh penyelenggara demokrasi.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy Lugito, Ketua Majelis, dalam sidang pembacaan putusan nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Pelanggaran Etik Penggunaan Helikopter

Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai Parsadaan Harahap tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance dengan menerima tawaran kemudian menggunakan moda transportasi helikopter untuk pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan tidak melihat urgensi yang mendasarai penggunaan helikopter yang disediakan KPU Provinsi Jawa Barat tersebut.

Kepatutan Pejabat Publik Dipertanyakan

Raka Sandi menjelaskan bahwa kepadatan atau benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas mewah.

"Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan," jelas Raka Sandi.

Dalam kondisi tertentu seperti bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, atau urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda, penggunaan helikopter dapat dibenarkan. Namun kondisi objektif demikian tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara ini.

Sanksi untuk Pejabat KPU Provinsi Jawa Barat

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Abdullah Sapi’i selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ia terbukti melanggar ketentuan serupa dan dinilai tidak profesional serta tidak akuntabel.

Teradu II diketahui ikut serta dalam penerbangan helikopter ke Kecamatan Cidaun dengan dalih membidangi sumber daya manusia serta berkepentingan dengan pembentukan dan pelantikan badan ad hoc.

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menilai sikap Abdullah Sapi’i违反了 prinsip tanggung jawab.

"Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Implikasi bagi Penyelenggara Demokrasi

Dengan demikian, kedua teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan berbeda, Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno direhabilitasi namanya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. Keputusan ini menekankan bahwa penyelenggara pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap setiap tindakan dalam jabatan mereka.