Dari Imbauan ke Razia: 1.172 Knalpot Brong Bandung Dimusnahkan, Begini Aturan dan Sanksinya
Polrestabes Bandung musnahkan 1.172 knalpot brong hasil razia tiga pekan. Berbasis imbauan terlebih dahulu, polisi gerak cepat setelah edukasi dianggap kurang efektif. Begini aturannya.

Latar Belakang Razia Knalpot Brong di Bandung
Polrestabes Bandung menempuh pendekatan bertahap sebelum melakukan razia knalpot brong.漫长的 proses dimulai dari edukasi masyarakat hingga akhirnya menyita 1.172 unit knalpot tidak standar.
Pendekatan Humanis Sebelum Razia
Sebelum melakukan razia, pihak kepolisian melalui bhabinkamtisamas lebih dulu memberikan imbauan langsung ke rumah-rumah warga. Imbauan juga disebarkan melalui media sosial milik Polrestabes Bandung.
Tak hanya itu, aparat kepolisian mengundang kepala sekolah di wilayah Bandung untuk ikut serta dalam Sosialisasi. Mereka diminta membantu mengingatkan siswa-siswi yang gemar menggunakan motor bersuara bising.
"Kami telah menyampaikan himbauan melalui berbagai jalur, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Bahkan, kami bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk mengedukasi para remaja," terang Dedi Supriyadi.
Razia Bertubi-tubi Selama Tiga Pekakan
Setelah imbauan dianggap kurang efektif, Polrestabes Bandung kemudian melancarkan razia di berbagai titik strategis. Selama tiga pekan, aparat gabungan berhasil menyita 1.172 unit knalpot tidak standar dari berbagai jenis dan merek motor.
Operasi ini menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan. Target utama adalah motor bertenaga kecil hingga menengah yang banyak digunakan remaja.
Proses Pemusnahan Knalpot Brong
Seluruh knalpot brong yang disita kemudian dimusnahkan dengan cara digerinda agar terbelah dua. Metode ini dipilih agar knalpot tidak bisa digunakan kembali atau diperbaiki oleh pemiliknya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas knalpot brong secara permanen. Pemilik kendaraan yang terjaring razia diwajibkan mengganti knalpotnya dengan komponen standar bawaan pabrik.
Aturan Hukum Tentang Knalpot Brong
Penggunaan knalpot tidak standar diatur dalam beberapa regulasi:
- Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PermenLH No. 7 Tahun 2009 tentang Batas Ambang Kebisingan
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap pelanggaran knalpot brong dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor
Knalpot standar memiliki batas kebisingan yang telah ditentukan berdasarkan kapasitas mesin:
- Motor di bawah 80 cc: Maksimal 77 desibel
- Motor 80 cc hingga 175 cc: Maksimal 80 desibel
- Motor di atas 175 cc: Maksimal 83 desibel
Knalpot brong umumnya menghasilkan kebisingan jauh di atas batas tersebut, sehingga mengganggu ketenangan warga sekitar.
Himbauan untuk Pemilik Kendaraan
Bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak standar, dihimbau untuk segera menggantinya dengan knalpot standar. Langkah ini bukan hanya mematuhi hukum, tetapi juga menghargai kenyamanan sesama pengguna jalan dan warga sekitar.
Masyarakat juga diundang untuk melaporkan pelanggaran knalpot brong kepada pihak berwajib demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.