Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Dari Imbauan ke Kewajiban Hukum: Sejarah Tradisi THR di Indonesia

KBB · Oleh Dimas Kurniawan ·

Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia lahir dari perjuangan gerakan buruh kiri dan evolusi kebijakan pemerintah, dari imbauan awal menjadi hak konstitusional pekerja sejak 1994.

Dari Imbauan ke Kewajiban Hukum: Sejarah Tradisi THR di Indonesia

Awal Mula THR di Masa Pemulihan Pasca-Kemerdekaan

Tunjangan Hari Raya (THR) kini menjadi salah satu hak konstitusional pekerja Indonesia yang paling dinantikan menjelang hari raya keagamaan. Setiap tahun, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun di balik sukacita penerimaan dana tersebut tersimpan sejarah panjang yang melibatkan perjuangan kelas, tekanan gerakan buruh, dan evolusi kebijakan pemerintah pascakemerdekaan.

Pada awal dekade 1950-an, Indonesia masih dalam masa pemulihan ekonomi pascakemerdekaan. Pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kepada pamong praja atau pegawai negeri menjelang Idulfitri. Besaran tunjangan berkisar antara Rp125 hingga Rp200, disertai dengan bantuan beras untuk memastikan ketersediaan pangan bagi aparatur negara. Kebijakan ini awalnya dirancang untuk menjaga stabilitas birokrasi dan loyalitas pegawai negeri terhadap negara yang baru saja merdeka.

Kritik dan Tuntutan dari Sektor Swasta

Kebijakan eksklusif untuk pegawai negeri segera memicu protes di sektor swasta. Para buruh perkebunan dan industri merasa dianaktirikan, meskipun mereka memberikan kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi nasional. Gelombang protes dan tuntutan kolektif kemudian dimanfaatkan oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi buruh terbesar saat itu yang memiliki kedekatan ideologis dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut kajian sejarah Rex Mortimer dalam Indonesian Communism under Sukarno, gerakan buruh kiri menggunakan isu tunjangan hari raya sebagai instrumen perjuangan kelas untuk meningkatkan taraf hidup pekerja.

Melalui serangkaian demonstrasi, pemogokan, dan tekanan politik masif, SOBSI mendorong pemerintah untuk merevisi kebijakan yang ada dan melindungi hak pekerja swasta.

Kompromi Awal dan Pertumbuhan Tradisi THR

Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan mengeluarkan imbauan resmi kepada perusahaan swasta untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerjanya. Meskipun pada saat itu sifatnya belum wajib secara hukum, imbauan ini menjadi tonggak sejarah atas pengakuan hak buruh untuk mendapatkan tunjangan tahunan.

Besaran tunjangan yang disarankan adalah seperdua belas dari total upah tahunan pekerja. Banyak perusahaan akhirnya mulai menerapkan praktik ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus strategi untuk meredam gejolak massa dan menjaga hubungan industrial yang stabil. Dari sinilah, tradisi pemberian tunjangan menjelang hari raya mulai mengakar secara luas di berbagai sektor industri di Indonesia.

Evolusi ke Kewajiban Hukum

Seiring berjalannya waktu, praktik pemberian THR bertransformasi dari sekadar imbauan menjadi kewajiban hukum yang mengikat. Pemerintah terus memperkuat regulasi ketenagakerjaan hingga akhirnya pada tahun 1994, dikeluarkan peraturan resmi yang mewajibkan seluruh perusahaan memberikan THR. Kebijakan ini mengukuhkan THR sebagai hak normatif pekerja yang dilindungi oleh undang-undang dan memiliki sanksi bagi perusahaan yang melanggarnya.

Kini, THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya kerja nasional. Apa yang hari ini dinikmati oleh jutaan pekerja Indonesia adalah warisan dari dialektika panjang yang melibatkan kebijakan pemerintah, dinamika politik Perang Dingin, serta militansi gerakan buruh kiri di masa awal Republik. Sejarah mencatat bahwa kesejahteraan yang dirasakan saat ini berakar dari perjuangan sosial yang berlangsung selama puluhan tahun.