Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Dari Bus Transjakarta ke Aula Keluarga: Anatomi Rasisme yang Bertahan 4 Dekade Pasca-Orde Baru

KBB · Oleh Dimas Kurniawan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Insiden rasisme di bus Transjakarta menggugah kesadaran akan warisan sejarah kolonial yang masih hidup. Artikel ini menelusuri akar kebencian, mekanisme viral di media sosial, hingga langkah konkret meruntuhkan tembok diskriminasi.

Dari Bus Transjakarta ke Aula Keluarga: Anatomi Rasisme yang Bertahan 4 Dekade Pasca-Orde Baru

Ketika sejarah kolonial kembali hidup di koridor ibu kota

Rabu pagi, 12 Februari 2026, seharusnya berjalan seperti biasa bagi puluhan penumpang Transjakarta rute 10H. Namun, dalam hitungan menit, suasana di dalam bus berubah mencekam ketika seorang pria berusia sekitar 40 tahun berdiri dari kursinya dan menodongkan makian rasis kepada perempuan keturunan Tionghoa yang sedang berdiri di gang sambil memegang tangan sang suami.

“Cina pergi ke hotel saja sana!”

Tak ada ledakan fisik, tak ada tangan yang melayang. Hanya satu frasa—tujuh suku kata—yang cukup untuk membelah ruang publik menjadi dua kubu: penindas dan yang tertindas. Perempuan itu, yang kemudian dikenal publik sebagai “Ibu R”, langsung menyalakan kamera ponselnya. “Bapak tidak usah mengatakan ‘Cina-Cina’, saya orang Indonesia,” ucapnya tegas, suaranya sedikit getir tapi tak gentar.

SE Ampera 1967: Akar kata yang tak kunjung mati

Istilah “Cina” dalam konteks pelecehan bukan sekadar pilihan kosakata. Ia adalah warisan kebijakan Orde Baru yang melalui Surat Edaran Ampera Nomor 06/1967 secara resmi menghapus kata “Tionghoa” dari dokumen negara. Tujuannya? Menyeragamkan identitas, katanya. Faktanya, keputusan itu membangun tembok psikologis: “kami” dan “mereka”.

Baru pada 2014, Keppres No. 12 mencabut larangan tersebut. Tapi di lapangan, kebencian sudah tumbuh subur. Seperti jamur yang menyebar di karpet basah, kata “Cina” terus disisipkan dalam ceramah, grup WhatsApp, bahkan guyang sopir angkot. Hukum berganti, budaya belum.

Dari VOC hingga bus listrik: rantai kecemburuan 350 tahun

Untuk memahami mengapa hinaan itu terasa “wajar” di telinga sebagian orang, kita perlu melompat ke tahun 1619. Ketika Jan Pieterszoon Coen mendirikan Batavia, Belanda membangun sistem passenstelsel: pembagian residen berdasarkan ras. Eropa di puncak, Tionghoa di tengah, pribumi di dasar.

VOC kemudian menunjuk para kapitan Cina untuk memungut pajak dari penduduk pribumi. Kepala dipakai mengayunkan kapak, ujar sejarawan M.C. Ricklefs. Hasilnya? Jaring ekonomi tiga lapis yang mempercepat kesenjangan. Di titik inilah benih kebencian ditanam: bukan karena Tionghoa lebih pandai, tapi karena penjajah membutuhkan kelas mandor yang taat.

Setelah 1945, struktur ekonomi kolonial tak runtuh total. Bank, gudang, dan pabrik besar tetap berada di tangan keluarga keturunan. Di sisi lain, program transmigrasi dan pendidikan massal justru membesarkan kelas menengah pribumi yang haus akan representasi. Ketika tuntutan politik tidak sejalan dengan distribusi ekonomi, sentimen etnis menjadi pelampiasan termurah.

Stereotip yang saling menguntit

Kedua label itu saling memperkuat. Stereotip adalah cermin pecah: kita hanya melihat pecahan yang membenarkan diri sendiri. Akibatnya, interaksi sehari-hari dipenuhi kecurigaan. Calon mertua takut menikahkan anak, pengusaha enggan rekanan, calon penyewa rumah ditolak karena “nama kurang pas”.

Kenapa kasus bus menjadi viral?

Platform X (dulu Twitter) memainkan peran krusial. Dalam 14 jam, video Ibu R ditonton 2,3 juta kali. Tiga tagar langsung naik ke trending: #CinaPerigi, #TransjakartaRasis, dan #OrangIndonesia. Ruang publik digital mempercepat polarisasi: kubu A membela pelaku dengan dalih “stress karena macet”, kubu B menyerang balik dengan kartu kewarganegaraan.

Namun, ada satu momen yang jarang disorot. Saat penumpang berbaju putih—kemudian diketahui bernama Bapak Eko—berdiri dan berkata, “Saudara memulai dulu, ini bukan cara berdialog.” Dalam dunia maya yang gemar mem-bully, keberanian Bapak Eko adalah reminder: diam justru menghidupkan rasisme.

Setelah viral: apakah hukum bekerja?

Transjakarta mengeluarkan siaran pers: menyesal, akan memproses, “mohon korban melapor”. Polrestro Jakarta Pusat menerima laporan pada 13 Februari pukul 15.40 WIB. Pelaku—inisial HSW—dipanggil, dituntut Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Ancaman: tiga tahun penjara atau Rp 1 miliar denda.

Tapi di luar proses hukum, korban harus menanggung beban psikologis. Ibu R mengaku takut naik transportasi umum selama dua pekan. Suaminya, Bapak Y, menambahkan, “Anak kami bertanya, ‘Papa, emang kami bukan orang Indonesia?’” Ketika rasisme menyerang, yang terluka bukan hanya individu, tapi seluruh jaringan keluarga.

Strategi meruntuhkan tembok: tiga langkah konkret

1. Kurikulum sejarah berani jujur

Masih minim buku teks yang menjelaskan SE Ampera 1967 secara kritis. Mayoritas guru takut dianggap “nyerocos orde lama”. Akibatnya, generasi Z hanya tahu “kerusuhan Mei 1998” lewat TikTok 30 detik. Tanpa konteks, sejarah jadi dongeng horor tanpa pelajaran.

2. Program “teman sebangku” di kampus negeri

Penelitian LSI Denny JA (2022) menunjukkan mahasiswa yang pernah duduk satu kelompok PBL (Problem-Based Learning) lintas etnis memiliki tingkat kepercayaan 32% lebih tinggi. Interaksi struktural, bukan sekadar festival budaya, yang membongkar prasangka.

3. Sanksi administratif tegas untuk pelaku

Di Singapura, ujaran rasis di MRT bisa langsung ditangkap polisi tanpa laporan korban. Di Jerman, Nazi salute berujung penjara. Indonesia punya UU ITE, tapi proses hukum masih menunggu “laporan resmi”. Padahal, platform sudah menyediakan bukti digital otentik.

Masa depan mulai dari gerbong bus

Bus Transjakarta kini memasang stiker “Ruang Bebas Diskriminasi”. Beberapa rute menambah juru bicara khusus penumpang: satu staf Transjakarta, satu dari Komnas HAM, dan satu dari komunitas Tionghoa. Simbolik, tapi penting: ia mengingatkan bahwa ruang publik adalah properti bersama.

Lebih jauh, insiden ini bisa menjadi momentum untuk RUU Anti Diskriminasi yang sudah menggantung sejak 2016. DPR RI masih berdebat soal definisi “diskriminasi”. Sementara itu, korban terus lahir setiap hari—di warung makan, di kantor, di koridor bus. Mereka tak punya waktu menunggu politisi mencapai kata sepakat.

Kesimpulan: luka menahun butuh salep sejarah

Rasisme bukan hanya soal kata “Cina” atau “pribumi”. Ia adalah produk sejarah yang terus diproduksi ulang oleh ketidaktahuan, kemarahan ekonomi, dan manuver politik. Menghapusnya butuh tiga obat sekaligus: hukum yang tegas, pendidikan yang jujur, dan interaksi yang terstruktur.

Ketika nanti kita naik bus—entah Transjakarta, BRT, atau MRT—dan mendengar hinaan rasis, pilihan kita hanya dua: diam lalu jadi penonton, atau bicara lalu jadi bagian dari solusi. Sebab, bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui luka, lalu menutupnya dengan tindakan nyata, bukan hanya tagar.