Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Bupati Bandung Barat Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

KBB · Oleh Dimas Kurniawan ·

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerbitkan surat edaran larangan gratifikasi bagi ASN jelang hari raya, sebagai upaya menjaga integritas birokasi dan mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.

Bupati Bandung Barat Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

Pada tanggal 27 Februari 2026, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menandatangani Surat Edaran Nomor 704 Tahun 2026 sebagai langkah proaktif untuk membentengi integritas aparatur sipil negara (ASN) menjelang momentum hari raya keagamaan. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons terhadap kerawanan praktik gratifikasi yang sering muncul dalam bentuk hadiah atau hantaran hari raya di lingkungan pemerintahan, dengan tujuan memastikan pelayanan publik tetap objektif dan tidak terganggu oleh kepentingan pribadi.

Sasaran dan Lingkup Kebijakan Larangan Gratifikasi

Surat edaran ini secara khusus ditujukan kepada seluruh jajaran birokasi daerah, meliputi:

Dalam instruksi tersebut, Bupati menegaskan bahwa larangan mencakup segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau bertentangan dengan kewajiban tugas sehari-hari. Hal yang menjadi perhatian utama adalah larangan tegas bagi ASN untuk meminta atau menerima dana maupun hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak eksternal, termasuk masyarakat, perusahaan, maupun sesama rekan kerja di lingkungan pemerintah daerah. Praktik meminta sumbangan dengan dalih hari raya dianggap sebagai tindakan yang tidak berintegritas dan merusak citra instansi pemerintah.

"Setiap aparatur sipil negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Bupati dalam surat edaran yang diakses pada hari ini.

Aturan Penggunaan Fasilitas Negara

Selain larangan penerimaan gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga menyoroti penggunaan fasilitas negara selama masa perayaan hari raya. Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan bahwa aset atau fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan tugas dan tidak disalahgunakan untuk keperluan pribadi maupun keluarga. Pengawasan internal diperketat untuk menjamin bahwa aset publik tetap terjaga fungsinya sesuai peruntukan resmi.

Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Gratifikasi

Surat edaran ini juga memberikan panduan teknis yang jelas bagi pegawai yang terlanjur menerima gratifikasi. ASN yang menerima pemberian wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pegawai sekaligus menciptakan transparansi di lingkungan birokrasi Kabupaten Bandung Barat.

Untuk gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, seperti makanan atau minuman, terdapat kebijakan khusus yang bersifat kemanusiaan: barang-barang tersebut diinstruksikan untuk segera disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo. Meskipun disalurkan sebagai donasi, setiap tindakan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi agar tetap terdokumentasi secara resmi.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk layanan WhatsApp, sistem Whistleblowing System (WBS), dan media sosial resmi yang disiapkan oleh Inspektorat Daerah. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti. Melalui integrasi antara kebijakan yang ketat dan pengawasan publik, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar bebas dari praktik korupsi di masa depan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam memerangi korupsi dan menjaga integritas birokasi, terutama pada momentum hari raya yang sering menjadi saat rentan terhadap praktik gratifikasi. Dengan langkah ini, diharapkan perayaan hari besar keagamaan dapat berjalan dengan damai dan sesuai dengan nilai-nilai sosial serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.