BPBD Garut Perpanjang Tanggap Darurat Cuaca Ekstrem Hingga 15 Mei 2026
BPBD Kabupaten Garut, Jawa Barat memperpanjang status tanggap darurat bencana akibat cuaca ekstrem hingga 15 Mei 2026. Perpanjangan dilakukan karena masih banyak infrastruktur dan rumah warga yang belum selesai diperbaiki.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat telah resmi memperpanjang masa status tanggap darurat bencana alam akibat cuaca ekstrem. Kepala Pelaksana BPBD Garut Aah Anwar Saefuloh mengkonfirmasi perpanjangan ini hingga 15 Mei 2026, dengan alasan masih banyak infrastruktur publik dan rumah warga yang belum selesai penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut awal April 2026, yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga.
Latar Belakang Bencana Cuaca Ekstrem di Garut
Bencana hidrometeorologi yang dipicu cuaca ekstrem ini menyebabkan banjir dan longsor di sejumlah daerah di Garut, khususnya di wilayah perkotaan dan bagian selatan kabupaten. Dalam fase awal, Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat dari 18 April hingga 1 Mei 2026, untuk memudahkan proses penanganan dampak bencana yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga. Secara total, bencana ini melanda 24 dari 42 kecamatan di Garut, dengan kerusakan yang meliputi fasilitas umum, pemukiman warga, dan akses jalan.
Upaya Penanganan Selama Masa Tanggap Darurat Awal
Selama fase tanggap darurat awal, tim penanganan bencana telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Membersihkan puing dan lumpur di lokasi terdampak
- Memperbaiki rumah warga yang rusak akibat banjir dan longsor
- Menyiapkan hunian sementara bagi warga yang terpaksa mengungsi
- Memperbaiki jembatan dan tembok penahan tanah yang rusak
Kepala Pelaksana BPBD Garut menambahkan, meskipun beberapa lokasi telah selesai sepenuhnya, masih banyak wilayah lain yang belum selesai diperbaiki, sehingga diperlukan perpanjangan status tanggap darurat.
Baca Juga: Dukcapil: 34,7 Juta Penduduk Indonesia Berzodiak Cancer, Terbanyak dari Semua Zodiak
Alasan Resmi Perpanjangan Status Tanggap Darurat
Dalam konfirmasinya, Aah Anwar Saefuloh menjelaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat seluas 14 hari ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan kerusakan. Ia menyebutkan:
"Sebenarnya sudah ada beberapa lokasi yang sudah beres 100 persen tapi belum semuanya, masih banyak yang belum selesai, makanya tanggap darurat diperpanjang."
Selain itu, ada 7 rumah warga yang harus direlokasi ke Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, akibat dampak pergeseran tanah yang membuat rumah tidak layak huni.
Alokasi Anggaran dan Keterlibatan Dinas Terkait
Pemkab Garut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar dari dana biaya tak terduga untuk menangani seluruh wilayah terdampak bencana. Anggaran ini digunakan untuk mendukung berbagai upaya penanganan yang dilakukan oleh beberapa dinas terkait, seperti:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Melakukan perbaikan jembatan dan tembok penahan tanah yang rusak
- Dinas Permukiman: Menangani perbaikan dan pemulihan rumah warga yang rusak
- Dinas Sosial: Memberikan bantuan pangan, alat kebersihan, dan hunian sementara bagi warga terdampak
Keterlibatan berbagai dinas ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak bencana, sehingga warga dapat kembali ke aktivitas normal secepat mungkin.
Baca Juga: FB (19) di Kuningan Diduga Bunuh dan Buang Bayinya Karena Takut Aib Kehamilan
Tujuan Status Tanggap Darurat
Status tanggap darurat yang diperpanjang ini diberlakukan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, serta mengatasi berbagai persoalan yang timbul akibat bencana, seperti kerusakan akses jalan dan fasilitas umum. Dengan status ini, pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya dan melakukan penanganan darurat yang dibutuhkan.
Sumber: Ant/Z-4