Bongkar Judi Online Aplikasi Dazzlive: 11 Tersangka Ditangkap di Jawa Barat
Ditressiber Jawa Barat mengungkap sindikat judi online melalui aplikasi Dazzlive. 11 tersangka ditangkap, aset miliaran disita, pemilik perusahaan masih diburu.

Ditressiber Jawa Barat Tangkap 11 Tersangka Judi Online Dazzlive
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala besar yang beroperasi melalui aplikasi Dazzlive. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas judol yang terus merugikan masyarakat.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/634/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR yang diajukan pada 13 April 2026. Setelah melakukan proses investigasi, personel gabungan Subdit III Ditressiber akhirnya melakukan penyidikan secara serentak di tiga wilayah.
Baca Juga: Dreame Luncurkan X60 dan H16 untuk Pasar Indonesia, Robot Vacuum Jangkau Sudut hingga 18 Sentimeter
"Operasi penggrebekan dilakukan pada 8 Juli 2026 di Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso," jelas Kabid Hummas Pósda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan.
Modus Operandi Sindikat Judi Online
Dirressiber Pósda Jawa Barat, Komisaris Besar Fian Yunus, membeberkan cara kerja sindikat ini. Korban diajak mengunduh aplikasi Dazzlive yang menyediakan fitur top up koin untuk permainan sistem pertaruhan.
Nantinya, korban dapat menarik hasil kemenangan melalui host live dengan mekanisme pemberian gift. Skema ini terlihat mirip aplikasi biasa, namun sebenarnya dirancang untuk mengakomodasi aktivitas perjudian.
11 Tersangka dengan Berbagai Peran
Dari operasi tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran manajerial dan operasional dalam sindikat. Penangkapan ini menjadi langkah awal untuk membongkar seluruh jaringan yang lebih luas.
Selain 11 tersangka tersebut, polisi masih memburu pemilik CV Boss Dazz Abadi berinisial NAL (35) yang teridentifikasi melarikan diri ke luar negeri.
Aset Miliaran dari Hasil Pencucian Uang
Penggeledahan di Jakarta Selatan dan Purwakarta menghasilkan hallazgo bedeutend. Polisi menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit kendaraan roda empat, belasan perangkat telepon genggam, tiga unit komputer atau laptop, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menjerumuskan mereka ke ancaman hukuman berat. Berikut daftar pasal yang diterapkan:
- Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE
- UU Pelindungan Data Pribadi
- Pasal 3 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar," tegas Komisaris Besar Fian Yunus.
Implikasi bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aplikasi yang menawarkan keuntungan mudah. Modus operandi yang semakin canggih membuat banyak orang terjebak tanpa disadari.
Penulis juga diminta untuk selalu memverifikasi legalitas aplikasi sebelum mengunduh atau menggunakan layanannya.