Banjir Saguling: Tokoh KBB Dorong Pencabutan Izin Perumahan Biang Bencana
Banjir lumpur melanda Kampung Leuweung Datar, Saguling KBB pada 11 Desember 2025, merusak 13 rumah. Tokoh lokal Ado menuntut penarikan izin perumahan yang menyebabkan kerusakan alam dan bencana ini, agar melindungi generasi mendatang.

Banjir Lumpur Menyerang Saguling KBB: 13 Rumah Rusak Akibat Proyek Perumahan Tanpa Perencanaan
Kampung Leuweung Datar, Desa Bojong Haleuang, Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami bencana banjir lumpur yang merusak 13 rumah pada Kamis malam, 11 Desember 2025. Bencana ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengungkapkan masalah serius tentang perencanaan pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian alam.
Kronologi Banjir yang Melanda Kampung Leuweung Datar
Banjir ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, dua jam setelah hujan ekstrem mengguyur wilayah tersebut. Air dari arah bukit yang tengah digarap proyek perumahan elite di kawasan Padalarang meluap deras karena drainase yang tidak memadai. Air tersebut meluber dari saluran drainase dan tanggul milik proyek perumahan, lalu menerjang rumah-rumah yang berdiri di bawahnya.
Berdasarkan data dari BPBD KBB, total 13 rumah mengalami kerusakan:
- 9 rumah rusak ringan
- 1 rumah rusak sedang
- 3 rumah rusak berat
Masyarakat setempat harus evakuasi sementara ke tempat aman karena kondisi yang tidak aman di kampung mereka.
Akar Masalah: Kerusakan Alam dari Alih Fungsi Lahan Perbukitan
Ado, tokoh lokal KBB yang dikenal dengan perjuangannya untuk kelestarian alam, menjelaskan bahwa akar masalah banjir ini adalah alih fungsi lahan perbukitan menjadi perumahan tanpa memperhatikan kapasitas resapan air alam. "Padahal semua paham. Banjir diakibatkan oleh penyanggah alam yakni resapan air yang sudah rusak," ujarnya pada Senin, 15 Desember 2025.
Wilayah pegunungan, perbukitan, pesawahan, dan perkebunan yang diubah menjadi perumahan tanpa perencanaan yang tepat akan menghancurkan sistem resapan air alami. Hal ini menyebabkan air hujan tidak dapat diserap oleh tanah, melainkan mengalir deras ke bawah bukit dan menimbulkan banjir lumpur.
Desakan Tegas Ado: Cabut Izin Perumahan yang Biang Bencana
Ado menuntut pemerintah untuk segera menindaklanjuti masalah ini dengan tegas. Ia mengajak untuk menghentikan perizinan tata ruang serta pembangunan yang dapat mengakibatkan kerusakan alam.
"Tidak ada tolerasi. Seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah bisa tegas tidak boleh ada kompromi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk membangun," kata Ado dengan nada tegas.
Ia juga menekankan pentingnya melindungi generasi mendatang dari dampak kerusakan alam: "Jika alam rusak yang akan menanggungnya adalah anak cucu kita, sulit untuk diselamatkan," tuturnya. Ado mengajak seluruh pihak—pemerintah, pengembang, dan masyarakat—untuk bekerja sama menjaga kelestarian alam.
Dampak Jangka Panjang: Ancaman bagi Generasi Mendatang
Kerusakan alam yang terjadi tidak hanya menyebabkan banjir satu kali, tetapi juga menimbulkan ancaman jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Beberapa dampak yang mungkin terjadi:
- Penurunan kapasitas resapan air tanah: Akibat hilangnya vegetasi dan permukaan tanah yang tertutup beton, air hujan tidak dapat diserap dengan baik, sehingga menyebabkan kekurangan air bersih di musim kemarau.
- Peningkatan risiko bencana: Alih fungsi lahan perbukitan akan meningkatkan risiko banjir dan longsor di masa depan, terutama saat hujan ekstrem yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim.
- Kerusakan ekosistem lokal: Hilangnya habitat hewan dan tumbuhan lokal akan mengganggu keseimbangan ekosistem, yang dapat berdampak pada produksi pangan dan kesejahteraan masyarakat.
- Kerugian ekonomi dan sosial: Bencana banjir dan longsor akan menyebabkan kerugian materi yang besar, serta gangguan pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Tindakan BPBD dan Langkah Selanjutnya
Petugas BPBD KBB sudah melakukan assessment dampak banjir tersebut dan sedang menyiapkan laporan lengkap untuk pemerintah daerah. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan:
- Menarik izin perumahan: Pemerintah harus segera mencabut izin proyek perumahan yang tidak memenuhi syarat perencanaan lingkungan.
- Memperbaiki sistem drainase: Pengembang harus membangun sistem drainase yang memadai untuk menangani air hujan, serta memulihkan area resapan air alam.
- Melakukan rehabilitasi lingkungan: Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menanam pohon di area perbukitan yang rusak, serta memulihkan fungsi resapan air tanah.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat: Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan menghindari aktivitas yang merusak lingkungan.
Banjir yang melanda Saguling KBB ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian alam akan menimbulkan bencana yang merugikan. Kita harus bertindak segera untuk melindungi alam dan generasi mendatang dari ancaman bencana yang semakin besar.