Ayah di Bandung Barat Diamankan Usai Aniaya Anak Kandungnya hingga Berdarah
Seorang ayah di Bandung Barat ditangkap polisi setelah menganiaya anak kandungnya hingga berdarah. Tersangka diamankan di Polsek Sindangkerta, polisi dalami motif.

Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, di mana seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya yang masih kecil hingga berdarah. Aksi brutal tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, mengundang repulsa dan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat.
Kronologi Peristiwa yang Menggunakaan
Rekaman video yang beredar menunjukkan aksi menyayat hati: seorang ayah tampak memukul anaknya di bagian kepala dan menjambak rambutnya dengan keras. Akibat tindakan tersebut, korban – seorang bocah yang seharusnya mendapatkan kasih sayang – mengalami pendarahan dari hidung dan mulutnya. Pemandangan yang tidak terlukiskan bagi siapa pun yang melihatnya.
Baca Juga: Tokoh Pemuda Desa Wadas Soroti Empat Karakter Dasar yang Harus Dimiliki Kades Baru
Polisi Bergerak Cepat Amankan Tersangka
Kepolisian Resort Cimahi di bawah kepemimpinan AKP M. Faruk Rozi merespons cepat laporan masyarakat tentang peristiwa naas ini. Tersangka, yang diketahui adalah ayah kandung korban, berhasil diamankan di markas Polsek Sindangkerta untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
"Pelakunya sudah diamankan di Polsek Sindangkerta. Sekarang lagi diperiksa. Kejadian betul dan pelaku sudah diamankan," tegas Faruk Rozi saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Juli lalu.
Pihak kepolisian noch belum membeberkan secara rinci kronologi lengkap dan waktu pasti penangkapan. Namun, jauh dari keraguan, proses hukum tengah berjalan dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi korban yang tidak berdosa.
Baca Juga: 943 Ribu Warga Jawa Barat Kesulitan Air Bersih Akibat Kemarau Panjang
Modus Operandis dan motif noch Diselidiki
Hingga saat ini, motif di balik tindakan savages ini masih dalam proses pendalaman. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi Berkas perkara. Langkah ini diperlukan untuk memahami duduk perkara secara utuh sebelum proses pengadilan dimulai.
Jerat Hukum bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak
Kasus penganiayaan terhadap anak ini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berlandaskan ketentuan hukum tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak dapat diancam dengan:
- Penjara paling lama 3 tahun 3 bulan
- Denda paling banyak Rp 49 juta
Ancaman hukuman ini merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan.
Komitmen Polisi dalam Penanganan Kasus
AKP Faruk Rozi menegaskan bahwa proses penyidikan akan conducted secara transparan dan profesional. "Kita akan dalami motifnya. Semoga kasus ini bisa terang dan pelakunya mendapat hukuman setimpal," harapnya.
Polisi juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban agar trauma yang dialaminya bisa diminimalisir. Korban anak membutuhkan support system yang kuat untuk melewati masa pemulihan.
Perlindungan Anak: Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukanlah hanya tugas institusi terkait, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat. Setiap warga negara memiliki peran vital dalam pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.
Beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan:
- Waspadai tanda-tanda kekerasan pada anak di lingkungan sekitar
- Laporkan segera ke pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak jika mengetahui adanya kekerasan
- Edukasi keluarga tentang pola asuh positif yang bebas kekerasan
- Bangun lingkungan supportif yang aman bagi tumbuh kembang anak
Peristiwa di Cipongkor ini semoga menjadi pelajaran berharga bahwa kasih sayang adalah fondasi utama dalam mendidik anak, bukan kekerasan yang menyisakan luka fisik maupun mental.