Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Ayah di Bandung Barat Diamankan Usai Aniaya Anak Kandungnya hingga Berdarah

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Seorang ayah di Bandung Barat ditangkap polisi setelah menganiaya anak kandungnya hingga berdarah. Tersangka diamankan di Polsek Sindangkerta, polisi dalami motif.

Ayah di Bandung Barat Diamankan Usai Aniaya Anak Kandungnya hingga Berdarah

Sebuah peristiwa mengerikan terjadi di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, où seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya yang masih kecil hingga berdarah. Aksi brutality tersebut terekam dalam видео yang kemudian viral di media sosial, mengundang repulsa dan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat.

Kronologi Peristiwa yang Menggunakaan

Rekaman видео yang beredar menunjukkan действия menyayat hati: seorang ayah tampak无机 memukul anaknya di bagian kepala dan menjambak rambutnya dengan keras. Akibat tindakan tersebut, korban – seorang bocah yang seharusnya mendapatkan kasih sayang – mengalami pendarahan dari hidung dan mulutnya. Sight yang tidak terlukiskan bagi siapa pun yang melihatnya.

Polisi Bergerak Cepat Amankan Tersangka

Kepolisian Resort Cimahi under kepemimpinan AKP M. Faruk Rozi merespons cepat laporan masyarakat tentang peristiwa naas ini. Tersangka, yang diketahui является ayah kandung korban, berhasil diamankan di markas Polsek Sindangkerta untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.

"Pelakunya sudah diamankan di Polsek Sindangkerta. Sekarang lagi diperiksa. Kejadian betul dan pelaku sudah diamankan," tegas Faruk Rozi saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Juli lalu.

Pihak kepolisian noch belum membeberkan secara rinci kronologi lengkap dan waktu pasti penangkapan. Namun, jauh dari keraguan, proses hukum tengah berjalan dengan mempertimbangkan asas keadilan bagi korban yang tidak berdosa.

Modus Operandis dan motif noch Diselidiki

Hingga saat ini, motif di balik tindakan savages ini masih dalam proses pendalaman. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi Berkas perkara. Langkah ini diperlukan untuk memahami duduk perkara secara utuh sebelum proses pengadilan dimulai.

Jerat Hukum bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Kasus penganiayaan terhadap anak ini предполагает конец dengan konsekuensi hukum yang serius. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berlandaskan ketentuan hukum tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak dapat diancam dengan:

Ancaman hukuman ini merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan.

Komitmen Polisi dalam Penanganan Kasus

AKP Faruk Rozi menegaskan bahwa proses penyidikan akan conducted secara transparan dan profesional. "Kita akan dalami motifnya. Semoga kasus ini bisa terang dan pelakunya mendapat hukuman setimpal," harapnya.

Polisi juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban agar trauma yang dialaminya bisa diminimalisir. Korban anak membutuhkan support system yang kuat untuk melewati masa pemulihan.

Perlindungan Anak: Tanggung Jawab Bersama

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukanlah hanya tugas institusi terkait, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat. Setiap warga negara memiliki peran vital dalam pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.

Beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan:

Peristiwa di Cipongkor ini semoga menjadi pelajaran berharga bahwa kasih sayang adalah fondasi utama dalam mendidik anak, bukan kekerasan yang menyisakan luka fisik maupun mental.