Polisi Subang Sita 182 Botol Miras dari Dua THM dan Tangkap 2 Pengedar Sabu dengan 75 Paket
Polisi Subang menggerebek dua tempat hiburan malam di Pantura dan menyita 182 botol miras tanpa izin. Dua pengedar sabu juga ditangkap dengan total 75 paket barang bukti.

Warga di sekitar dua tempat hiburan malam di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Subang akhirnya bisa menghela napas lega. Satuan Reserse narkoba berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari dua lokasi hiburan yang selama ini menjadi keluhan warga.
Polres Subang menggerakkan operasi gabungan pada Sabtu malam, 17 Oktober lalu. Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, Satpol PP, Damkar, dan Subdenpom menggeledah May Way Karaoke and Club di Kecamatan Sukasari dan Orion Karaoke and Club di Kecamatan Pamanukan.
Dari gudang dan bar May Way Karaoke and Club, petugas menemukan 182 botol miras golongan A, B, hingga C. Seluruh minuman keras itu diduga dijual tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Petugas Damkar Kuningan Tangani Ular Kobra Tanpa Stok Antiserum dan BPJS Ketenagakerjaan
Pemilik tempat hiburan terancam sanksi pidana ringan hingga penyegelan jika terbukti melanggar Perda Kabupaten Subang tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini dibuat untuk melindungi warga dari dampak peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
Sebelum menyasar May Way Karaoke, polisi terlebih dahulu menyisir Orion Karaoke and Club di Pamanukan. Seluruh pengunjung dan pemandu lagu menjalani penggeledahan serta tes urine secara langsung.
Di luar operasi THM, tim juga menangkap dua pengedar sabu berdasarkan laporan masyarakat. Seorang pria berinisial R, 28, warga Kalijati, ditangkap di pinggir jalan dengan 44 paket sabu siap edar.
Baca Juga: Karang Taruna Husada Bekasi Rencanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ribuan Warga pada 2027
Satu jam kemudian, polisi bergerak ke Kecamatan Cipeundeuy dan mengamankan pria berinisial S, 34, di rumahnya. Dari penangkapan ini, petugas menyita 31 paket sabu.
Total 75 paket sabu berhasil disita dari kedua tersangka. Keduanya ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Polisi menyebut Pantura sebagai lokasi yang rawan transaksi narkoba dan peredaran miras ilegal. Operasi ini dirancang untuk memberikan efek kejut bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran barang haram di wilayah tersebut.