Asep Saepul Ditangkap Usai 17 Hari Sembunyi di Rumah Guru Spiritual Sukabumi
Asep Saepul (45) ditangkap di Sukabumi setelah 17 hari sembunyi. Ia ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Imas Maskah (44) di mes peternakan Cianjur dengan stik baseball kayu, dan dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

Pelarian Asep Saepul (45) berakhir di tangan polisi. Aparat menyatronilokasinya di rumah guru spiritual di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, setelah 17 hari berlarian避开 penyidikan.
Jenazahnya ditemukan warga di dalam mes peternakan ayam di Kampung Cisampih, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang pada pertengahan Agustus 2026. Imas Maskah (44) sebelumnya bekerja di peternakan tersebut. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala belakang.
Polisi mengembangkan kasus ini dari temuan di tempat kejadian. Penyelidikan mengarah ke wilayah Sukabumi setelah sejumlah petunjuk ditemukan di lokasi. Pengejaran tidak mudah karena pelaku beberapa kali berpindah tempat persembunyian.
Baca Juga: ASN Karawang Tuntut Transparansi Pelayanan Pajak Daerah, Hak Publik Jadi Sorotan
"Pelaku awalnya berlindung di kediaman kakaknya di Kecamatan Jampang Tengah. Dari sanalah kami terus menguntit hingga ketahui lokasi terakhirnya," kata Kepala Kepolisian Resor Cianjur,AKBP A Alexander Yurikho, pada medio September 2026.
Setelah mengetahui keberadaan Asep, polisi langsung melakukan penangkapan. Pada operasi ini, aparat juga menyita sebuah sepeda motor milik korban yang sempat digunakan pelaku untuk kabur dari lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menggunakan stik baseball berbahan kayu untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka bahkan sempat merencanakan掩饰jejak dengan mengubur jenazah di area belakang mes peternakan.
"Tapi karena panik setelah membunuh korban, pelaku langsung kabur tanpa mengubur jenazah," tutur A Alexander Yurikho.
Satuan Reserse Kriminal kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kasus ini menambah daftar peristiwa kekerasan yang ditangani kepolisian di wilayah Cianjur. Pada awal tahun yang sama, sekitar 1.900 warga Batulawang, Cianjur, memperoleh kepastian hukum atas lahan reforma agraria mereka setelah lahan Hak Guna Usaha dialihkan 1.900 Warga Batulawang Cianjur Peroleh Kepastian Hukum Lahan Reforma Agraria.
Untuk kasus pembunuhan di lingkungan peternakan, aparat menegaskan proses hukum terus berjalan. Tersangka saat ini ditahan di kantor polisi sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.