1.900 Warga Batulawang Cianjur Peroleh Kepastian Hukum Lahan Reforma Agraria Setelah Lahan HGU Dialihkan
Sekitar 1.900 warga Batulawang Cianjur获得lahan Reforma Agraria setelah Bank Tanah mengambil alih kawasan HGU bermasalah pada 2023. Warga kini memiliki kepastian hukum dan mulai membangun unit usaha.

Sebelum 2023, sekitar 1.900 warga di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, menggarap lahan secara informal tanpa kepastian hukum yang jelas. Lahan yang mereka tanami merupakan kawasan Hak Guna Usaha yang bermasalah, sehingga para penggarap tidak memiliki perlindungan atas tanah yang mereka usahakan. Melalui program reforma agraria, status lahan berubah secara fundamental. Warga kini memperoleh hak pakai di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.
Proses ini dimulai ketika Bank Tanah mengambil alih kawasan HGU bermasalah tersebut pada 2023, melalui fasilitasi Kementerian ATR/BPN. Penyerahan 24 hektare lahan kepada ribuan penerima manfaat bukan sekadar redistribusi tanah, melainkan transformasi status hukum yang mengikat secara formal. Warga tidak langsung menerima sertifikat tanah, melainkan melalui proses bertahap yang dimulai dengan perjanjian pemanfaatan lahan. Hakiki Sudrajat, Plt. Badan Bank Tanah, menjelaskan bahwa pendekatan ini dipilih agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan kerangka hukum baru.
"Petani tadinya penggarap. Tanah garapan itu kan mereka tidak punya kepastian hukum. Dengan program reforma agraria ini menjadi punya kepastian hukum," kata Hakiki, Minggu (23/8).
Baca Juga: Barcelona Tebus Rodri dari Manchester City Senilai 65 Juta Pound
"Jadi tidak langsung kita sertifikat. Masyarakat sudah lama di sini. Kita orang Jakarta tiba-tiba datang, kan ukurannya buruk sangka lebih dulu dibandingkan dengan baik sangka. Pelan-pelan," katanya.
Dari kepastian hukum inilah warga kemudian diarahkan untuk membangun unit usaha di lahan yang sudah aman secara legal. Kandang-kandang ternak ayam dan kambing mulai berdiri di lokasi reforma agraria, menjadi simbol transisi dari penggarap informal menjadi pelaku ekonomi yang terlindungi hukum. Langkah ini diharpkan memicu warga lain untuk ikut produktif.
Selain peternakan, warga juga mengembangkan komoditas pertanian seperti kopi dan jagung. Bibit dipilih sesuai kondisi lahan, sementara tanaman pendamping seperti alpukat diperkenalkan untuk mendukung pola tanam dan mengurangi risiko erosi.
Fokus utama saat ini adalah memastikan hasil produksi warga terserap pasar. Hakiki menilai pemberdayaan masyarakat akan sia-sia tanpa kepastian serapan. Kehadiran offtaker atau pembeli siaga menjadi kunci agar roda ekonomi terus berputar. Harga yang ditawarkan juga harus wajar dan sesuai kondisi pasar, bukan justru merugikan petani yang baru mulai berusaha.
Ke depan, perkembangan usaha warga akan terus dipantau melalui laporan produksi dan penjualan secara berkala. Kolaborasi antara Bank Tanah, pemerintah daerah, dan berbagai instansi terkait diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi berkelanjutan di kawasan reforma agraria ini.