ASN Karawang Tuntut Transparansi Pelayanan Pajak Daerah, Hak Publik Jadi Sorotan
ASN Karawang tuntut itas pelayanan pajak PBB dan BPHTB. Hak publik atas informasi jadi sorotan, ожидается dari pemerintah daerah.

Gelombang Sorotan terhadap Tata Kelola Pajak Daerah Karawang
KARAWANG – Isu pelayanan perpajakan daerah di Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan publik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H.SM secara terbuka menyampaikan tantangan kepada Sekret Daerah Kabupaten Karawang untuk membongkar berbagai dugaan persoalan hukum dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pernyataan berani tersebut sontak memantik diskursus luas di tengah masyarakat. Selama ini, pelayanan PBB dan BPHTB kerap menjadi bahan keluhan warga, mulai dari prosedur yang dianggap berbelit, ketidakpastian waktu pelayanan, hingga berbagai pertanyaan terkait mekanisme administrasi yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Paman Bacok Keponakan hingga Tewas di Warung Banyuresmi, Ancam 10 Tahun Penjara
Kesediaan Membuka Data dan Regulasi
Dalam kesempatan tersebut, H.SM menegaskan kesediaannya untuk membuka data, dokumen, regulasi, hingga dasar hukum yang dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola pelayanan perpajakan daerah.
"Jika memang seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan, mengapa harus takut diuji secara terbuka? Mari duduk bersama, buka dokumen, buka regulasi, buka fakta. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," tegas H.SM.
Menurut beliau, kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sistem pelayanan publik yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Danantara Setuju Tagihan Utang KCIC Ditanggung Kemenkeu, Bukan Lagi di Laporan Investasi
Loyalitas ASN dan Tanggung Jawab Kepublik
H.SM menyampaikan bahwa semangat reformasi birokrasi harus diwujudkan melalui keberanian membuka ruang koreksi dan pengawasan publik, bukan sekadar menjadi slogan administratif.
"Loyalitas ASN bukan berarti membiarkan persoalan berlalu tanpa evaluasi. Loyalitas sejati adalah keberanian menyampaikan fakta dan masukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan. Jika ada yang salah, perbaiki. Jika tidak ada masalah, buktikan kepada masyarakat secara terbuka," jelas beliau.
Landasan Hukum Transparansi Pemerintah
Pernyataan ASN tersebut kini menjadi ujian tersendiri bagi komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Karawang. Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal tersebut sejalan dengan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan seluruh perangkat daerah menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, maka evaluasi dan pemeriksaan secara objektif menjadi langkah penting guna menjaga kepercayaan publik.
Respons Masyarakat terhadap Polemik
Bagi sebagian masyarakat Karawang, pernyataan ASN tersebut dianggap mewakili berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang terkait kualitas pelayanan perpajakan daerah. Warga berharap polemik yang muncul tidak berhenti pada saling lempar pernyataan, melainkan diikuti dengan langkah nyata berupa:
- Klarifikasi terbuka dari pihak terkait
- Audit internal terhadap sistem pelayanan
- Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang ada
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menurut sejumlah kalangan, hanya dapat dibangun melalui keterbukaan dan keberanian menjawab setiap kritik secara argumentatif berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Konkret yang Dinantikan
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, telah dilakukan. Namun beliau belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait pernyataan dan tantangan yang disampaikan H.SM.
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Akankah tantangan untuk membuka fakta secara transparan dijawab melalui forum klarifikasi dan evaluasi terbuka? Ataukah berbagai pertanyaan yang berkembang akan tetap menjadi tanda tanya yang menggantung di tengah masyarakat?
Yang pasti, masyarakat Karawang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada ruang yang terlalu tertutup untuk diperiksa, terlebih ketika menyangkut kepentingan dan hak-hak masyarakat luas.