Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

AR (22) Diamankan Setelah Bakar Motor di Rumah hingga Tiga Rumah Bedeng di Babakan Ciparay Hangus

Bandung · Oleh ·

Tiga rumah bedeng hangus terbakar setelah AR (22) bakar motor miliknya di Babakan Ciparay. Ayah pelaku luka bakar, AR dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

AR (22) Diamankan Setelah Bakar Motor di Rumah hingga Tiga Rumah Bedeng di Babakan Ciparay Hangus

Tiga rumah bedeng hangus terbakar di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Selasa (4/8/2026) siang. Kebakaran itu dipicu seorang pemuda berinisial AR (22) yang diduga sengaja membakar sepeda motor miliknya di dalam rumah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun ayah pelaku, AY (67), mengalami luka bakar di bagian tangan dan dirawat di Rumah Sakit Bandung Kiwari.

Berdasarkan hasil Penyelidikan polisi, kronologi bermula sekitar pukul 10.00 WIB. AR pulang ke rumah bedengnya dan terlibat perselisihan dengan keluarganya. Orang tuanya memarahinya saat itu. Tiga jam kemudian, AR kembali ke lokasi dalam keadaan emosi.

"Pelaku datang kembali ke lokasi, marah-marah, memecahkan kaca dan genting, kemudian membakar sepeda motor miliknya. Api selanjutnya merambat ke bangunan lain," kata AKP Bambang Pamungkas.

Baca Juga: 2 Petugas Damkar Tasikmalaya Terluka Saat Padamkan Kebakaran Gudang Rongsokan Dekat Jalur Listrik Tinggi

Api membesar dengan cepat. Selain tiga rumah bedeng yang hangus, kebakaran juga merembet ke satu bengkel dan rumah kontrakan milik warga di sekitar lokasi. Selain satu unit sepeda motor yang menjadi sumber awal api, pihak berwajib mengamankan AR di tempat kejadian.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan menyatakan hasil Penyelidikan sementara mengarah pada unsur kesengajaan. "Dari hasil Penyelidikan di lapangan, diduga terdapat unsur kesengajaan oleh pelaku. Kebakaran ini mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban umum," jelas AKP Bambang.

Polisi menduga motif pelaku dipicu permasalahan keluarga. "Motifnya karena pelaku merasa kesal terhadap keluarganya. Ada keinginan yang tidak dipenuhi sehingga diduga nekat melakukan perbuatan tersebut," ucap Bambang. Pihak berwajib masih mendalami motif tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Satpol PP Bongkar 645 Bangunan Liar di Bandung dalam Tujuh Bulan, Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan keselamatan umum. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

Kejadian ini menambah daftar tindak pidana yang ditangani Polsek Babakan Ciparay. Sebelumnya, Tim Prabu Amankan 20 Pemuda dan 15 Motor di Flyover Kopo Bandung dalam operasi pemberantasan sepakat 23 Mei lalu. Kawasan Babakan Ciparay dan Kopo menjadi fokus penanganan karena padat penduduk dan sering terjadi seringkriminalitas.