Aksi Joget Viral Bikin BGN Tangguhkan Operasional Dapur SPPG di Bandung Barat
Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional dapur SPPG di Bandung Barat setelah aksi joget viral mitra MBG dan temuan pelanggaran IPAL.

Kamis, 26 Maret 2026, badai kontroversi melanda program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat setelah aksi joget yang dilakukan oleh Hendrik Irawan, mitra program, menjadi viral di media sosial. Akibatnya, Badan Gizi Nasional (BGN) harus menangguhkan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar. Keputusan diambil setelah inspeksi mendadak tim BGN menemukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah dapur (IPAL) di lokasi tersebut.
Latar Belakang Kontroversi Aksi Joget
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa aksi joget yang dilakukan Hendrik Irawan dianggap melanggar asas kepatutan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terpengaruh oleh berbagai tantangan.
"Terkait aksi yang dilakukan bersangkutan, ini sebenarnya lebih ke persoalan personal yang bersangkutan."
Menurutnya, perbuatan tersebut menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap citra program MBG yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Bandung Barat. Sebelum kasus ini mencuat, BGN telah mengirimkan peringatan kepada seluruh mitra MBG untuk selalu menjaga etika sosial dan peka terhadap kondisi sosial ekonomi sekitar.
Ramzi juga menegaskan bahwa pihak BGN tidak terlibat dalam pelaporan warganet kepada kepolisian terhadap Hendrik Irawan, dan ia bahkan tidak mengetahui rincian pelaporan tersebut.
Temuan Inspeksi dan Sanksi Penangguhan Operasional
Setelah aksi joget menjadi viral dan menuai kritik dari warganet, tim inspeksi BGN melakukan kunjungan mendadak ke lokasi dapur SPPG. Hasil inspeksi yang dipimpin oleh direktur Tawas menemukan bahwa sistem pengelolaan limbah dapur (IPAL) di lokasi tidak memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
Atas temuan pelanggaran ini, BGN memutuskan untuk menangguhkan operasional dapur SPPG sementara. Ramzi menjelaskan bahwa sanksi ini berlaku sampai mitra MBG berhasil menindaklanjuti semua temuan pelanggaran lingkungan.
"Kalau terkait dengan IPAL, biasanya sepanjang IPAL-nya belum terselesaikan, suspen belum dicabut. Untuk mencabut pembekuan, biasanya ada permohonan dari mitra dengan menyertakan bukti-bukti bahwa hasil temuan itu sudah ditindaklanjuti."
Penjelasan Insentif Rp6 Juta per Hari yang Menjadi Perbincangan Publik
Banyak warganet membahas tentang insentif sebesar Rp6 juta per hari yang diterima oleh mitra SPPG. Namun, Ramzi menegaskan bahwa angka tersebut bukan keuntungan dari operasional dapur, melainkan insentif untuk menutupi biaya sewa bangunan dan peralatan dapur.
"Insentif itu penghasilan yang diberikan BGN kepada mitra MBG sebagai biaya sewa tempat dan peralatan dapur. Dalam juknisnya, setiap dapur atau SPPG menerima insentif Rp6 juta per hari selama 24 hari per bulan."
Ia juga menegaskan bahwa mitra MBG tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari selisih harga bahan baku makanan yang telah ditentukan.
"Nah untuk keuntungan, mitra atau yayasan tidak diperkenankan mendapatkan keuntungan dari selisih harga baik dari bahan baku yang Rp10.000 maupun yang Rp8.000."
Kesimpulan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting tentang pentingnya menjaga etika dan standar operasional dalam program bantuan sosial seperti MBG. Meskipun aksi joget merupakan perbuatan pribadi, dampaknya terhadap citra program dan kepercayaan masyarakat tidak bisa diabaikan.
Banyak masyarakat khawatir masalah ini bisa mempengaruhi kelancaran program MBG yang telah memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat kurang mampu di Bandung Barat. BGN diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap mitra dan memberikan pelatihan etika serta standar operasional untuk memastikan program berjalan dengan sesuai aturan.