Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Ade Kusawara Kunang Tuding Pinjaman Rp8,5 Miliar dari Sarjan Demi Operasional Bekasi

Jabar · Oleh · · Diperbarui 3 September 2026

Ade Kusawara Kunang mengklaim Rp8,5 Miliar dari Sarjan adalah pinjaman untuk operasional Bekasi, bukan suap. JPU KPK mendalami kasus suap Rp12,4 Miliar.

Ade Kusawara Kunang Tuding Pinjaman Rp8,5 Miliar dari Sarjan Demi Operasional Bekasi

Persidangan Ade Kusawara Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) questioning Ade Kusawara Kunang, the non-active Regent of Bekasi, in a corruption trial at the Bandung District Court on Monday (20/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa mendalami sumber dan penggunaan dana sebesar Rp8,5 Miliar yang allegedly given by terpidana Sarjan.

Aliran Dana dari Terpidana Sarjan yang Jadi Sorotan

Dalam perkara ini, Ade Kusawara Kunang bersama ayahnya HM Kunang ditetapkan sebagai defendants. Keduanya diduga menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 Miliar dari Sarjan.

Baca Juga: Dreame Luncurkan X60 dan H16 untuk Pasar Indonesia, Robot Vacuum Jangkau Sudut hingga 18 Sentimeter

Berikut adalah rincian penerimaan dana tersebut:

Pemberian dana kepada Ade Kusawara Kunang sendiri disalurkan melalui beberapa pihak, yaitu melalui Sugiarto Rp3,3 Miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 Juta, dan melalui Rahmat alias Acep sebesar Rp2 Miliar.

Baca Juga: Jelang Ultah ke-80 PMI, Relawan Bekasi Perkuat Kesiapan Donor Darah dan Respons Bencana untuk 3 Juta Penduduk

Klaim Ade Kusawara Kunang: Dana Merupakan Pinjaman Pribadi

Amid the intense questioning, Ade Kusawara Kunang tetap pada keterangannya bahwa uang Rp8,5 Miliar yang diberikan Sarjan bukanlah suap, melainkan pinjaman pribadi yang digunakan untuk operasional selama menjabat sebagai Bupati Bekasi.

"Uang Rp8,5 Miliar dipinjam untuk operasional sebagai bupati," jelas Ade Kusawara Kunang kepada JPU KPK.

Ade menjelaskan bahwa peminjaman tersebut dilakukan atas namanya secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Bekasi. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa uang tersebut tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat saat kunjungan kerja.

"Bukan sebagai Bupati. Secara pribadi. Tapi saya juga setiap harinya saya bekerja sebagai Bupati. Jadi sebagian uang itu, saya sampaikan saat kunjungan ke masyarakat," papar Ade Kusawara Kunang.

Mekanisme Peminjaman Tanpa Perjanjian Tertulis

Menariknya, Ade Kusawara Kunang mengungkapkan bahwa peminjaman sebesar Rp8,5 Miliar dari Sarjan tersebut tidak didukung perjanjian tertulis. Semuanya hanya dilakukan secara lisan.

"Secara lisan (jaminannya). Secara tertulis pada waktu itu tidak ada," tegas Ade.

Mengenai waktu pemberian, ia mengaku lupa persis kapan mulai menerima dana tersebut. Yang ia ingat, peminjaman berlangsung selama jangka waktu dirinya menjadi bupati, yaitu sekitar 8 hingga 9 bulan, dengan cara diberikan secara berangsur-angsur.

"Saya lupa (waktunya). Cuman itu jangka dari saya jadi Bupati kira-kira 8 bulan, 9 bulan. Dikasihnya berangsur-angsur, nggak cash langsung Rp8,5 Miliar itu," jelas Ade Kusawara Kunang.

Meskipun tidak ada bukti tertulis, Ade Kusawara Kunang mengklaim telah menyampaikan komitmen pembayarannya kepada Sarjan.

"Saya sampaikan ke Sarjan, nanti di 2027 dan 2028 akan saya bayar."

Dakwaan yang Menjerat Ade Kusawara Kunang dan Ayahnya

Dalam perkara ini, baik Ade Kusawara Kunang maupun ayahnya HM Kunang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula ketika Ade Kusawara Kunang masih menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sang terpidana, Sarjan, memberikan suap secara bertahap dengan harapan mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2025. Total suap yang mengalir mencapai Rp12,4 Miliar dengan Ade Kusawara Kunang sebagai penerima utama.

Persidangan masih berlangsung dan diharapkan akan ada perkembangan lebih lanjut dalam proses hukumnya. JPU KPK terus mendalami berbagai aspek dari kasus ini untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.