Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

65 Rumah Rusak di Padalarang: Puting Beliung dan Cuaca Ekstrem

KBB · Oleh Dimas Kurniawan ·

Angin puting beliung menerjang Desa Cipeundeuy Padalarang pada 6 Maret 2026, merusak 65 rumah dan pondok pesantren. Artikel ini menjelaskan fenomena cuaca ekstrem dan langkah kewaspadaan masyarakat.

65 Rumah Rusak di Padalarang: Puting Beliung dan Cuaca Ekstrem

Peristiwa Puting Beliung di Padalarang

Pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, angin puting beliung secara tiba-tiba menerjang wilayah Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Fenomena cuaca ekstrem ini menyebabkan kerusakan signifikan pada minimal 65 unit rumah warga, serta bangunan Pondok Pesantren Nurul Falah Almusri 1.

Berdasarkan laporan awal yang dikumpulkan, kerusakan paling parah terjadi di RW 4 dengan sekitar 50 rumah mengalami kerusakan ringan hingga berat. Sementara itu, RW 5 dilaporkan memiliki 4 rumah rusak, dan RW 9 dengan 11 rumah terdampak angin kencang. Selain kawasan permukiman di Desa Cipeundeuy, wilayah Desa Cimerang juga terkena dampak, di mana angin puting beliung menyebabkan pohon tumbang di kawasan industri Cimareme dan beberapa jalan lingkungan warga.

Sebelum terjadinya angin puting beliung, wilayah Padalarang sempat diguyur hujan dalam waktu singkat. Meski hujan reda dalam kurun waktu 15-20 menit, kondisi langit masih terlihat gelap dan suram sebelum angin kencang muncul secara tiba-tiba dan menerjang kawasan permukiman. Peristiwa ini menjadi bukti bagaimana fenomena cuaca ekstrem dapat muncul tanpa peringatan dini yang jelas, serta berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari masyarakat.

Apa Itu Angin Puting Beliung?

Angin puting beliung adalah fenomena angin kencang yang berputar membentuk pusaran menyerupai belalai, dan biasanya berlangsung dalam waktu singkat—mulai dari beberapa detik hingga beberapa menit. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena ini umumnya terbentuk dari awan cumulonimbus, yaitu awan badai yang dapat memicu hujan lebat, petir, serta angin kencang.

"Puting beliung terbentuk ketika udara panas dan lembap di permukaan bumi naik ke atmosfer lalu bertemu dengan udara yang lebih dingin di ketinggian. Perbedaan suhu dan tekanan udara ini kemudian memicu terbentuknya pusaran angin yang bergerak cepat hingga menyentuh permukaan tanah," kata BMKG dalam penjelasan resmi yang diterbitkan pada tahun 2026.

Meski berlangsung singkat, angin puting beliung dapat menimbulkan kerusakan besar, terutama pada bangunan dengan struktur ringan seperti rumah dengan atap seng, genteng, atau dinding yang tidak diperkuat. Selain merusak bangunan, angin kencang juga dapat menyebabkan pohon tumbang, jaringan listrik terputus, dan mengganggu lalu lintas serta aktivitas masyarakat di wilayah yang dilaluinya. Dalam berbagai kajian meteorologi, fenomena ini juga dikenal sebagai badai lokal yang terbentuk dari pertumbuhan awan badai dalam waktu singkat.

Waktu Umum Terjadinya Puting Beliung di Indonesia

Di Indonesia, angin puting beliung lebih sering terjadi pada masa pancaroba atau peralihan musim, yaitu antara bulan Desember-Februari dan Juni-Agustus. Pada periode ini, kondisi atmosfer cenderung tidak stabil, sehingga memicu pertumbuhan awan cumulonimbus yang dapat menghasilkan hujan lebat, petir, dan angin kencang yang berpotensi menjadi puting beliung.

BMKG juga menambahkan bahwa perubahan iklim global dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas fenomena cuaca ekstrem, termasuk angin puting beliung, di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap perubahan cuaca yang tidak terduga.

Langkah Kewaspadaan Menghadapi Cuaca Ekstrem

Untuk mengurangi risiko kerusakan dan bahaya akibat angin puting beliung, BMKG menyarankan masyarakat untuk melakukan beberapa langkah kewaspadaan:

Peristiwa puting beliung di Padalarang menjadi pengingat bahwa cuaca ekstrem dapat terjadi secara tiba-tiba dan tanpa peringatan dini yang jelas. Dengan memahami fenomena ini dan mengambil langkah kewaspadaan yang tepat, masyarakat dapat mengurangi risiko kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan.