Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

60 Warga Sukabumi Jadi Korban Skema Investasi Fiktif, Kerugian Tembus Rp1 M

Jabar · Oleh · · Diperbarui 20 Agustus 2026

Puluhan warga Sukabumi menjadi korban dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Warga menuntut kejelasan dan diberikan waktu 3 bulan sebelum melaporkan ke police.

60 Warga Sukabumi Jadi Korban Skema Investasi Fiktif, Kerugian Tembus Rp1 M

Investasi bodong kembali menelan korban di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Puluhan warga Kecamatan Cibadak harus menanggung kerugian fantastis yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

Puluhan Warga Geruduk Lokasi Tuntut Kejelasan

Puluhan warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menggeruduk sebuah lokasi untuk menyuarakan keluh kesah mereka, pada medio Juli 2026. Buntutnya, mereka merupakan korban dari aktivitas investasi yang diduga tidak sesuai prosedurnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kota Depok Terapkan Prinsip Kejujuran dan Tanggung Jawab sebagai Fondasi Bisnis

Ketua RW 20 Kelurahan Cibadak, Kris Mediansyah, membenarkan adanya pergerakan warga yang datang ke lokasi tersebut. "Mereka datang ke sini minta kejelasan," kata Kris, baru-baru ini.

Aksi ini dilakukan karena komunikasi dengan pihak pengelola sudah memasuki titik impas. Warga mengaku telah sabar menanti selama berbulan-bulan, namun tidak ada perkembangan signifikan yang diberikan.

Fakta Terungkap: Aset Mewah Sebelum Bisnis Runtuh

Salah satu korban bernama Fatma Nurliah, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi. Ia menyebut bahwa terduga pelaku berinisial C diketahui memiliki gaya hidup mewah jelang bisnisnya kolaps.

Baca Juga: PAMDI Karawang Ajak Warga Balap Karung dan Makan Kerupuk Peringati Kemerdekan, Rencanakan Festival Dangdut Lintas Empat Wilayah

"Mana mungkin Rp1 miliar dia tidak merasakan sama sekali. whereas dia beberapa bulan sebelum dia rungkad itu beli iPhone, beli laptop. Katanya itu hasil dari jualan seblak, seblak langsung beli laptop," tegas Fatma.

Fatma sendiri mengalami kerugian sebesar Rp19 juta. Dari jumlah tersebut, ia hanya menerima pengembalian sebesar Rp320 ribu. Ia juga menyebut merasa tertekan karena justru korban yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Total 60 Korban dan Kesepakatan 3 Bulan

Dari data yang terhimpun, tercatat ada sekitar 60 warga yang menjadi korban dalam skema ini. Dalam musyawarah di kantor kelurahan, sempat muncul kesepakatan pengembalian modal dalam kurun waktu tiga bulan.

Namun, para korban tampak pesimis. Mereka mengaku tidak melihat adanya itikad baik dari pihak terduga pelaku dalam dua bulan terakhir.

Warga pun akhirnya menyepakati satu keputusan. Apabila dalam tiga bulan ke depan tidak ada pergerakan berarti, kasus ini akan ditingkatkan ke ranah hukum dengan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Klaim Siap Jual Aset Properti

Menanggapi hal tersebut, pihak terduga pelaku C akhirnya menyampaikan keterangannya melalui kuasa hukum. Amal Mukhammad Mirza dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) mengakui adanya kesepakatan waktu pengembalian dana selama tiga bulan.

Amal menyatakan bahwa kliennya siap melunasi seluruh kewajiban kepada nasabah dengan cara menjual aset properti. Aset tersebut berupa tanah located di kawasan Cikondang dengan luas kurang lebih 1.948 meter persegi.

"Asetnya itu memang yang paling signifikan ada di daerah Cikondang, itu luasnya sekitar 1.948 meter persegi. Dan memang itu insyaallah kalau itu terjual dengan harga baik, insyaallah mungkin akan ter-cover lah," terang Amal.

Kendati demikian, terkait jumlah pasti korban dan total nominal kerugian, Amal belum memberikan rincian detail. Ia menyebut masih melakukan verifikasi data.

Amal juga memastikan tidak akan menghalangi langkah hukum para korban apabila kesepakatan tiga bulan tidak terealisasi. "Apabila nanti 3 bulan tidak terselesaikan, maka silakan dibuka ruang untuk melakukan hal-hal upaya-upaya yang lain," ucap Amal.

Hati-Hati dengan Tawaran Investasi Tidak Wajar

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan. Sebelum menempatkan dana, pastikan pihak pengelola memiliki legalitas yang jelas dan tercatat di otoritas terkait.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, karena hal tersebut sering kali menjadi ciri khas dari skema penipuan berkedok investasi.