227 JPL di Daop 2 Bandung: Belum Terjaga, Menunggu DJKA
227 Jalur Perlintasan Langsung di Daop 2 Bandung belum dijaga petugas resmi, menunggu verifikasi DJKA, dengan 4 kasus temperan kereta terjadi sejak awal 2026 akibat JPL ilegal.

Bandung – Sebanyak 227 Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung belum dijaga oleh petugas bersertifikat. Data ini diungkapkan oleh Manajer Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo, yang menambahkan bahwa jumlah JPL yang belum terjaga ini menunggu peresmian resmi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Gambaran Umum Jumlah Perlintasan Kereta di Daop 2 Bandung
Wilayah Daop 2 Bandung mencakup area luas mulai dari Kabupaten Karawang hingga Kota Banjar, dengan total JPL mencapai 342 jalur. Dari jumlah ini, hanya 115 jalur yang telah memenuhi syarat resmi untuk dijaga, yaitu memiliki palang pintu sesuai peraturan, dilengkapi rambu-rambu lalu lintas dari Dinas Perhubungan, dan diawasi oleh petugas bersertifikat.
"Dari 342 perlintasan sebidang ini baru 115 yang terjaga secara resmi. Dari 115, kami tahu berarti baru sepertiga lah dari keseluruhan yang ada di wilayah DAOP 2 Bandung ini yang memang telah dijaga oleh petugas bersertifikat," kata Kuswardojo di Stasiun Bandung, Kamis (30/4/2026).
Menurut Kuswardojo, setiap usulan untuk menjadikan JPL terjaga secara resmi harus diajukan terlebih dahulu kepada DJKA, yang kemudian akan menentukan apakah jalur tersebut layak untuk diresmikan. Proses ini meliputi pengecekan kelayakan infrastruktur dan keamanan perlintasan.
Permasalahan JPL Ilegal dan Dampaknya
Selain JPL yang menunggu verifikasi resmi, Daop 2 Bandung juga menemukan sejumlah JPL ilegal yang dikelola oleh pihak tidak diketahui. Keberadaan jalur ilegal ini sangat membahayakan pengguna jalan dan penumpang kereta api, karena tidak dilengkapi dengan sarana keamanan seperti palang pintu atau rambu lalu lintas. Menurut Undang-undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penutupan JPL ilegal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat. Jika pemerintah belum mengambil langkah penutupan, KAI Daop 2 Bandung akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menutup jalur ilegal tersebut. Empat peristiwa temperan kereta telah terjadi di wilayah Daop 2 Bandung sejak awal tahun 2026, dengan salah satu penyebab utamanya adalah keberadaan JPL ilegal. Setiap kejadian temperan dapat menyebabkan kerusakan material, gangguan perjalanan kereta, dan bahkan korban jiwa.
Upaya Sosialisasi dan Penanganan Masyarakat
Untuk mengatasi masalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang keamanan perlintasan kereta, PT KAI Daop 2 Bandung terus melakukan sosialisasi secara rutin. Kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung di wilayah sekitar stasiun dan jalan raya, serta melalui platform digital seperti media sosial dan website resmi KAI. Meskipun sekitar 60 persen masyarakat di wilayah Daop 2 Bandung telah memahami aturan perlintasan kereta, masih ada sebagian orang yang mengambil risiko dengan mendahului perjalanan kereta api. Menurut Kuswardojo, sebagian dari mereka merasa bangga bisa melewati jalur kereta sebelum kereta tiba, tanpa memikirkan konsekuensi yang serius.
"Kalau presentasinya kami selama ini melakukan sosialisasi, kami dapati bahwa memang sampai dengan saat ini masyarakat sebetulnya lebih dari 60 persen sudah paham terkait aturan tersebut. Jadi mereka memang merasa bangga ketika bisa mendahului perjalanan kereta api, padahal kita tahu resikonya sangat besar," ucap Kuswardojo.
Ilustrasi Kejadian Temperan Kereta

Gambar tersebut menunjukkan salah satu kejadian temperan kereta api yang terjadi di wilayah Daop 2 Bandung, yang kemungkinan disebabkan oleh keberadaan JPL ilegal tanpa sarana keamanan yang memadai.