20 Tersangka Ditangkap dalam 13 Kasus, Polkres Garut Bongkar Jaringan Pengedar dengan Modus Unik
Polres Garut tangkap 20 tersangka dalam 13 kasus narkoba, sita 78 gram sabu dan 639 gram tembakau sintetis. Tersangka beragam profesi, termasuk pedagang tahu bulat. Diperkirakan 1.134 jiwa terselamatkan.

20 Tersangka Ditangkap dalam 13 Kasus
Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap 20 tersangka yang tersebar dalam 13 kasus berbeda. Pengungkapan besar ini terjadi sepanjang Juni hingga Juli 2026 di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polkres Garut ini membuahkan hasil signifikan. Dari 13 kasus yang terungkap, tercatat sembilan kasus tindak pidana narkotika, satu kasus psikotropika, dan tiga kasus tindak pidana di bidang kesehatan.
Baca Juga: Jembatan Garuda Pangandaran Ambruk Seusai Diresmikan, KSAD Minta Maaf dan Janji Perkuat Talinya
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai macam barang bukti berbahaya:
- 78,1 gram sabu dalam 106 paket
- 639,43 gram tembakau sintetis dalam 113 paket
- 60 tablet psikotropika dalam 20 paket
- 844 tablet obat-obatan tertentu dalam 139 paket
Penyerahan barang bukti ini dilakukan oleh Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto bersama Kasatresnarkoba AKP Usep Sudirman dan Kasi Humaspold IV Ipda Susilo Adhi dalam konferensi pers Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Gempa M5,3 Guncang Cilacap, Getarannya Terasa hingga Bandung dan Jawa Barat
Profil Tersangka dari Berbagai Kalangan
Para tersangka yang diamankan memiliki latar belakang sangat beragam. Mereka terdiri dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba mampu merekrut anggota dari berbagai lapisan masyarakat.
"Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga pengangguran," jelas Kompol Deny Rahmanto.
Modus Beragam Tersangka
Penyelidikan mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pengedar untuk melancarkan aksinya. Salah satu kasus paling mencolok terjadi ketika seorang pedagang tahu bulat menggunakan gerobaknya untuk menutupi aktivitas peredaran tembakau sintetis.
Modus lainnya melibatkan penempelan barang haram di lokasi tertentu tanpa sepengetahuan siapa penjualnya. Sistem "tempel" ini dirancang untuk menghindari identifikasi langsung oleh pihak berwajib.
Komitmen Proteksi Generasi Muda
Polkres Garut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Kompol Deny Rahmanto.
Kasatresnarkoba AKP Usep Sudirman menambahkan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa masyarakat Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dengan pasal berbeda-beda sesuai perbuatan masing-masing. Ancaman hukuman mencakup:
- Pasal narkotika dan psikotropika: hukuman maksimal seumur hidup
- Pasal kesehatan: pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar
Polkres Garut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.