Zero Waste di Bandung: Wali Kota Tekankan Integritas dan Pengawasan
Bandung berada dalam pengawasan KLH; Wali Kota tekankan kebijakan zero waste, pengolahan sampah harian, serta integritas aparatur untuk perbaikan lingkungan dan tata kelola.

Latar Belakang Pengawasan Lingkungan
Kota Bandung kini berada di bawah pengawasan khusus Kementerian Lingkungan Hidup terkait penegakan hukum pengelolaan sampah. Penempatan kota dalam daftar KLH (Kawasan Lakukan Hukum) menjadi sinyal bahwa praktik pengelolaan limbah harus memenuhi standar nasional tanpa toleransi terhadap kelalaian. Menurut Wali Kota, status ini bukan sekadar peringatan administratif, melainkan panggilan untuk mengubah paradigma kebijakan dan operasional di seluruh unit kerja pemerintahan.
Kebijakan Zero Waste dan Tindak Lanjut
Wali Kota menegaskan bahwa konsep buang sampah pada tempatnya tidak lagi relevan bagi Bandung yang menghadapi keterbatasan lahan dan volume sampah yang terus meningkat. Kebijakan baru yang diusung meliputi:
- Zero Waste: Setiap kantor dan fasilitas publik wajib mengimplementasikan sistem pengolahan sampah organik secara mandiri, sehingga limbah dapat dimanfaatkan atau diuraikan pada hari yang sama.
- Hari Sampah Harus Hilang Hari Itu Juga: Mekanisme pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan harus selesai dalam siklus 24 jam, mengurangi kebutuhan ruang penimbunan.
- Pengawasan Real‑time: Penggunaan teknologi monitoring (sensor volume, aplikasi pelaporan warga) untuk memastikan kepatuhan unit kerja.
"Tidak ada lagi istilah buang sampah pada tempatnya karena tempatnya sudah tidak ada. Sampah hari ini harus habis hari ini," ujar Wali Kota pada konferensi pers tanggal 12 Februari 2026.
Fokus pada Integritas Aparatur
Integritas menjadi pilar kedua yang ditekankan. Skor integritas Kota Bandung tercatat 82, namun masih dianggap di bawah harapan publik. Untuk menutup kesenjangan, langkah-langkah berikut diinstruksikan:
- Perencanaan Berbasis Etika: Setiap program harus melalui penilaian risiko korupsi dan konflik kepentingan sejak tahap awal.
- Pengawasan Berkelanjutan: Unit pengawasan internal dan eksternal melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan kebijakan sampah.
- Penguatan Kompetensi: Pelatihan berkelanjutan bagi aparatur sipil negara mengenai manajemen limbah, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
Wali Kota menambahkan bahwa integritas tidak hanya soal mematuhi aturan, melainkan menumbuhkan budaya profesionalisme yang konsisten dari perencanaan hingga implementasi di lapangan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun kebijakan telah dirumuskan, sejumlah kendala masih harus diatasi:
- Keterbatasan Infrastruktur: Fasilitas pengolahan organik masih belum mencukupi untuk menampung seluruh volume sampah kota.
- Perubahan Perilaku Masyarakat: Diperlukan edukasi intensif agar warga memahami pentingnya memisahkan sampah di sumber.
- Koordinasi Lintas Sektor: Sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan.
Wali Kota menutup dengan ajakan kepada seluruh pejabat Pemerintah Kota untuk menjaga sumpah jabatan, meningkatkan sinergi lintas sektor, serta memastikan setiap kebijakan menghasilkan perbaikan konkret bagi lingkungan, tata kelola, dan kepercayaan publik.
Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Wali Kota Bandung pada tanggal 12 Februari 2026 dan menyoroti langkah strategis serta tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan zero waste dan penguatan integritas di era pengawasan KLH.