Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Yusril Tekankan Prinsip Hukum: Pelaku Begal Tetap Punya Hak Konstitusional, Ini Alasannya

KDM · Oleh · · Diperbarui 9 September 2026

Yusril Ihza Mahendra menegaskan penetapan bersalah hanya wewenang hakim melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pelaku kejahatan tetap punya hak konstitusional untuk diadili secara adil.

Yusril Tekankan Prinsip Hukum: Pelaku Begal Tetap Punya Hak Konstitusional, Ini Alasannya

Kontroversi gagasan sayembara penangkapan begal di Jawa Barat terus bergulir. Kali ini, suara resmi datang dari tingkat nasional.

Pendaftaran

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal polemik yang dipicu gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait sayembara penangkapan begal.

Baca Juga: Apud Syaepudin Dilantik Jadi Ketua FKDM Bekasi, Fokus Mediasi Masalah Masyarakat Sebelum Meledak

Dalam pernyataan resminya, Yusril mengingatkan bahwa penerapan gagasan tersebut menyimpan kompleksitas hukum yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Penetapan Bersalah Bukan Ranah Warga

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa penetapan status bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan mutlak majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Imbau Sekolah di Bogor dan Sukabumi Gelar KBM Daring Mulai Senin

"Penetapan bersalah bukan didasarkan pada penilaian warga maupun aparat di lapangan. Itu adalah domain pengadilan," tegas Yusril melalui keterangan resmi, Minggu (26/7/2026).

Konsekuensi logis dari prinsip ini, kata Yusril, cukup sederhana namun krusial: bisa saja penangkap begal kemudian kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung cair. Alasannya, proses hukum masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Imbauan untuk Kepolisian

Mengingat situasi keamanan yang memerlukan respons nyata, Yusril menyampaikan dua imbauan strategis kepada Kepolisian Republik Indonesia:

"Peningkatan patroli bukan sekadar tindakan represif, tetapi bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," papar Yusril.

Langkah edukasi ini dianggap krusial untuk mencegah citizens arrest yang berujung main hakim sendiri (vigilante).

Hak Konstitusional yang Sering Terlupakan

Di tengah gairah masyarakat mengejar pelaku kejahatan, Yusril menyampaikan perspektif hukum yang sering terabaikan: pelaku pembegalan pun memiliki hak konstitusional.

"Keselamatan jiwa dan harta korban memang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara," terang Yusril. Namun, di sisi lain, para pelaku kejahatan tetap berhak atas proses hukum yang adil di pengadilan.

Prinsip ini bersifat universal dalam sistem hukum Indonesia:

"Jangan sampai mereka (pelaku) tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan," tegas Yusril dengan penekanan.

Neraca Keadilan

Polemik sayembara begal pada akhirnya menyimpan dilema klasik dalam criminology: di satu sisi, masyarakat menuntut keamanan; di sisi lain, supremasi hukum harus tetap dijaga.

Yusril tampaknya memilih jalan tengah. Ia tidak serta-merta menolak inisiatif keamanan daerah, tetapi mengingatkan bahwa mekanisme undang-undang tetap menjadi instrument utama penegakan hukum.

Pendekatan ini menegaskan bahwa bahwa pendekatan yang berimbang harus diterapkan dalam semua aspek hukum.Statement resmi ini menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan korban dan hak-hak pelaku kejahatan dalam sistem hukum.Yusril juga menyoroti aspek penting lainnya, yaitu:pelaksanaan patroli keamanan yang lebih intensif di wilayah-wilayah rawan kejahatan, penguatan edukasi masyarakat tentang prosedur pelaporan yang benar, serta peningkatan koordinasi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam pemberantasan kejahatan.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa perlindungan hukum tidak hanya berpihak pada korban, tetapi juga menjaga hak-hak dasar setiap individu, termasuk pelaku kejahatan.