Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Wali Kota Bandung Tinjau Keringanan PBB untuk Pemilik Cagar Budaya

Bandung · Oleh Nabila Azzahra · · Diperbarui 2 Maret 2026

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengkaji keringanan PBB untuk pemilik cagar budaya, sebagai langkah mencegah sengketa seperti kasus Oncom Raos.

Wali Kota Bandung Tinjau Keringanan PBB untuk Pemilik Cagar Budaya

Pemkot Bandung Tinjau Keringanan PBB untuk Pemilik Cagar Budaya

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah mengumumkan bahwa pemerintah kota sedang mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik bangunan cagar budaya di wilayah Kota Bandung. Pengumuman ini disampaikan saat rapat koordinasi dengan pihak terkait di Balai Kota Bandung, Jumat (20/2/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung pelestarian warisan budaya serta mengatasi sengketa yang telah muncul terkait status cagar budaya beberapa bangunan di kota ini.

Latar Belakang Penetapan Cagar Budaya di Bandung

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah resmi menetapkan 21 objek bangunan sebagai cagar budaya resmi. Daftar ini mencakup landmark ikonik seperti Pendopo Kota Bandung dan Markas Kodam III/Siliwangi, ditambah 19 objek bangunan lainnya yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perlindungan Cagar Budaya, semua bangunan yang terindikasi memiliki nilai sejarah, seni, atau ilmu pengetahuan masuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Saat ini, Pemkot Bandung sedang mengkaji beberapa ODCB tambahan untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota.

Tantangan Sengketa Cagar Budaya yang Dihadapi

Salah satu faktor yang mendorong kajian insentif fiskal ini adalah sengketa yang sedang berlangsung terkait bangunan Oncom Raos di Jalan Cihampelas. Pemilik bangunan ini menolak keputusan pemerintah untuk menjadikannya cagar budaya, dan akhirnya menggugat pemerintah kota ke Pengadilan Negeri Bandung untuk meminta pelepasan status cagar budaya.

Farhan menegaskan bahwa kasus ini adalah salah satu kasus sengketa pertama yang masuk ke tahap pengadilan, dan pemerintah berkomitmen untuk tidak kalah dalam proses hukum ini. Ia juga menjelaskan bahwa pengadilan telah menetapkan yurisprudensi baru terkait sengketa aset pemerintah: apabila pemerintah kalah dalam sengketa tanah, aset tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih. Sebaliknya, pemerintah berhak untuk membayar ganti rugi kepada pemilik sementara tanah tetap dikuasai oleh negara.

"Untuk saat ini (sengketa Oncom Raos) yang sudah masuk pengadilan baru kasus itu, dan kami tidak boleh kalah," ujar Farhan saat wawancara di Balai Kota Bandung.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan aturan terkait bangunan cagar budaya milik pribadi: meskipun pemilik masih berhak menjual bangunan tersebut, mereka tidak diizinkan untuk mengubah struktur atau fungsi bangunan karena hal ini akan melanggar kaidah pelestarian cagar budaya yang telah ditetapkan.

Detail Kajian Insentif Fiskal

Farhan mengkonfirmasi bahwa pemberian insentif fiskal berupa keringanan PBB untuk pemilik cagar budaya masih dalam tahap penghitungan dan kajian mendalam. Ia tidak memberikan detail pasti mengenai besaran keringanan atau kapan insentif ini akan diberlakukan, namun menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pemilik yang berkomitmen untuk merawat dan memelihara bangunan cagar budaya.

"Saat ini kami tengah menghitung besaran keringanan yang layak diberikan, serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik cagar budaya untuk mendapatkan insentif ini," jelas Farhan.

Menurut Farhan, insentif ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa serupa di masa depan, dengan memberikan insentif kepada pemilik yang mau bekerja sama dengan pemerintah dalam pelestarian cagar budaya.

Ringkasan Perkembangan Terbaru

Penutup

Pelaksanaan insentif fiskal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pelestarian warisan budaya Kota Bandung dan hak serta kepentingan pemilik bangunan. Dengan memberikan insentif, pemerintah berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilik dalam upaya pelestarian cagar budaya, serta mengurangi risiko sengketa hukum yang dapat menghambat upaya pelestarian warisan budaya di daerah ini. Farhan menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomunikasi dengan pemilik cagar budaya untuk memastikan bahwa langkah ini bermanfaat bagi semua pihak.