Wajib Tahu! Satpol PP Cimahi Tertibkan PKL Trotoar di Empat Kawasan Strategis
Satpol PP Cimahi perluas penertiban PKL ke empat titik kawasan strategis demi kembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.

Penertiban PKL Trotoar Cimahi Diperluas ke Empat Titik Kawasan Strategis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jawa Barat, secara resmi memperluas jangkauan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan secara ilegal. Keputusan ini diambil sebagai upaya serius mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki di kota tersebut.
Pemetaan Lokasi Prioritas Penertiban
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Mochammad Samsul Ma'arif menjelaskan bahwa perluasan jangkauan penertiban dilakukan setelah timnya melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kawasan-kawasan yang masih sering dijadikan lokasi berjualan oleh PKL.
Baca Juga: Paman Bacok Keponakan hingga Tewas di Warung Banyuresmi, Ancam 10 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, terdapat empat titik kawasan prioritas yang menjadi fokus penertiban:
- Jalan Gandawijaya
- Kawasan Cibeureum
- Perumahan Cimindi
- Jalan Amir Machmud
"Kami sudah memetakan sejumlah lokasi yang sering digunakan untuk berjualan, seperti Jalan Gandawijaya, kawasan Cibeureum, Cimindi hingga Jalan Amir Machmud. Penertiban akan terus kami lakukan di titik-titik tersebut," tegas Samsul.
Landasan Hukum Penertiban Trotoar
Penertiban PKL di trotoar Cimahi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. regulations ini secara tegas melarang penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berniaga.
Baca Juga: Danantara Setuju Tagihan Utang KCIC Ditanggung Kemenkeu, Bukan Lagi di Laporan Investasi
Menurut Samsul, regulasi ini dirancang untuk melindungi hak dasar masyarakat atas fasilitas publik yang layak, khususnya bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas yang sangat bergantung pada keberadaan trotoar yang bersih dan aman.
Trotoar Sebagai Hak Publik yang Harus Dilindungi
Samsul menegaskan bahwa trotoar bukanlah tempat untuk aktivitas perdagangan melainkan fasilitas publik yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki.
"Trotoar jelas peruntukannya bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Karena itu, harus steril dan tidak boleh digunakan untuk berjualan," jelas Mochammad Samsul Ma'arif.
Fungsi trotoar sebagai jalur aman pejalan kaki menjadi sorotan utama dalam kebijakan penertiban ini. Keberadaan PKL di atas trotoar dinilai telah mengganggu aksesibilitas dan keselamatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Tantangan: Pelanggaran Berulang dan Gerobak Permanen
Dalam pelaksanaan operasi penertiban, Satpol PP Cimahi masih menemukan tantangan signifikan berupa pelanggaran berulang yang dilakukan oleh sejumlah pedagang. Meskipun telah menerima teguran berkali-kali dan bahkan penyitaan sarana usaha, sebagian pedagang tetap bertahan membuka dagangan di lokasi yang dilarang.
Yang lebih mengejutkan, petugas menemukan adanya gerobak yang sebagian dibangun di atas struktur trotoar, menunjukkan adanya upaya permanen untuk mengklaim ruang publik tersebut.
"Masih ada yang melanggar meskipun sudah beberapa kali ditindak. Bahkan ada gerobak yang sebagian dibangun di atas trotoar. Karena itu, kami akan terus melakukan penertiban agar menimbulkan efek jera," lanjut Samsul.
Strategi Perluasan ke Titik Pelanggaran Baru
Ke depan, upaya penertiban tidak hanya berfokus pada empat kawasan yang sudah dipetakan, tetapi juga akan menyasar titik-titik pelanggaran baru yang ditemukan melalui pengawasan lapangan secara berkala.
Langkah proaktif ini bertujuan memastikan:
- Hak pejalan kaki atas trotoar yang layak tetap terlindungi
- Kelancaran lalu lintas di bahu jalan tidak lagi terganggu aktivitas perdagangan
- Efek jera bagi pelanggar aturan ketertiban umum
- Ketersediaan ruang publik yang bersih dan representatif
Implikasi bagi Tata Ruang Kota Cimahi
Kebijakan perluasan penertiban PKL ini menjadi bagian penting dalam upaya penataan kota Cimahi menuju kota yang lebih teratur dan berkelanjutan. Dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan ekonomi individu, pemerintah kota menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan ruang publik yang berkeadilan.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran trotoar atau titik peredaran PKL baru, dapat menghubungi langsung pihak Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Tim Redaksi