FKN-08 Desak Prabowo Evaluasi Menteri ATR/BPN Setelah OTT KPK, Pertanyakan Fungsi Pengawasan Internal
FKN-08 desak Presiden Prabowo evaluasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pasca-OTT KPK. Forum ini pertanyakan fungsi pengawasan internal yang gagal mendeteksi suap dan minta jaminan proses pertanahan tetap transparan bagi warga.

Indria Febriansyah, Inisiator FKN-08, menilai kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyisakan pertanyaan besar tentang bagaimana sistem pengawasan di kementerian strategis bisa gagal mendeteksi praktik suap. Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08) menyatakan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap tersangka.
"Kalau sistem pengawasan baru bergerak setelah aparat penegak hukum turun tangan, tentu ada pertanyaan besar yang harus dijawab. Apakah sistem pencegahan benar-benar bekerja atau hanya administratif di atas kertas?" kata Indria Febriansyah, Inisiator FKN-08, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Pakar Psikologi Sebut Enam Ciri yang Membedakan Pembohong Mahir dari yang Biasa
Ia mempertanyakan proses pengangkatan pejabat yang kini menjadi tersangka. Kementerian ATR/BPN mengelola jutaan data pertanahan di Jawa Barat, provinsi dengan populasi padat di mana sengketa tanah dan sertifikasi menjadi masalah klasik warga.
FKN-08 menuntut jawaban atas empat pertanyaan mendasar. Pertama, bagaimana proses pengangkatan pejabat yang kini terseret perkara tersebut? Kedua, mengapa mekanisme pengawasan internal tidak mendeteksi dugaan penyimpangan lebih awal? Ketiga, langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk mencegah terulangnya perkara serupa? Keempat, apakah seluruh pejabat strategis telah menjalani proses pemeriksaan kepatuhan dan integritas secara memadai?
"Rakyat tidak hanya membutuhkan loket pelayanan tetap buka. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa proses pertanahan bersih, transparan, dan tidak bisa dimainkan oleh siapa pun," tegas Indria.
Baca Juga: Edi Dadang Chandra Terpilih Aklamasi Pimpin FORKABI Depok 2026-2031
Dari sisi pelayanan, ribuan warga Jawa Barat saat ini tengah memproses sertifikasi tanah, Giriping, atau masalah tanah lainnya. Kalau kepercayaan terhadap integritas ministry ini rusak, proses mereka berpotensi terhambat atau tercoreng.
FKN-08 kemudian menyoroti dimensi lebih luas. Kementerian ATR/BPN menyangkut tanah, kepastian hukum, investasi, dan hak warga negara. Ketika muncul perkara dugaan suap, pemerintah harus menunjukkan respons yang serius.
"Tanah bukan sekadar sertifikat dan dokumen administratif. Di baliknya ada hak masyarakat, kepastian investasi, tempat tinggal, lahan usaha, bahkan masa depan keluarga. Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa urusan pertanahan hanya bisa berjalan melalui kedekatan atau transaksi," kata Indria.
Forum ini mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kepemimpinan ATR/BPN secara menyeluruh. Desakan ini bukan berarti menyimpulkan Menteri Nusron Wahid melakukan tindak pidana, melainkan mendorong evaluasi sistem dan tanggung jawab kepemimpinan.
"Kalau pemerintah ingin menunjukkan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari evaluasi, maka kasus ini harus dijawab dengan tindakan nyata. Jangan biarkan persoalan di ATR/BPN berkembang menjadi noda bagi pemerintahan Prabowo," kata Indria.
FKN-08 menyerahkan proses hukum kepada KPK dan pengadilan. Namun, mereka tetap mendorong evaluasi politik dan administratif terhadap tata kelola ATR/BPN.