Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DPR usul parliamentary threshold naik jadi 5%, suara rakyattak terkonversi berpotensi lebih banyak

Jabar · Oleh ·

DPR usul naikkan parliamentary threshold dari 4% jadi 5%, batas suara minimal партии ke DPR naik jadi 7,5 juta suara. MK sudah memerintahkan perubahan untuk 2029.

DPR usul parliamentary threshold naik jadi 5%, suara rakyattak terkonversi berpotensi lebih banyak

Bambang Soesatyo melangkah ke podium dengan membawa usul yang akan mengubah cara suara rakyat dikonversi menjadi kursi di DPR. Angka yang ia tawarkan: 5 persen, naik dari ketentuan kini yang masih 4 persen. Angka ini, menurut pria yang juga Ketua DPR RI ke-20 itu, bisa menjadi titik tengah antara kebutuhan memperkuat efektivitas parlemen dan tetap menjaga ruang keterwakilan politik.

Partai Golkar dan PKS sudah menyatakan kesepakatannya untuk menggaungkan angka ini dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Gerbera melengkapi, menyampaikan persetujuan yang serupa.koalisi informal ini punya alasan yang sama: mengurangi fragmentasi partai di parlemen.

Dalam hitungan sederhana, kenaikan 1 persen itu mengubah batas suara yang dibutuhkan. Pada Pemilu 2024, ambang batas 4 persen setara dengan sekitar 6,07 juta suara sah nasional. Penghitungan itu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang menetapkan jumlah suara sah nasional sebesar 151.793.293. menjadi 5 persen berarti batas itu akan melonjak menjadi sekitar 7,58 juta suara. Itu perbedaan sekitar 1,5 juta suara yang harus dikumpulkan partai untuk sekadar bisa duduk di DPR.

Baca Juga: Raphinha Cetak Hat-trick buat Barcelona Kalahkan Sevilla 3-1 dan Lewati Rekor Messi

Mahkamah Konstitusi sudah berulang kali mengingatkan soal dampak ambang batas terhadap proporsionalitas pemilu. Dalam Pemilu 2019, MK mencatat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR sama sekali. Angka itu setara dengan suara seluruh pemilih di beberapa provinsi gabungan. Jumlahnya bukan main.

MK sendiri melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan perubahan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Jadi, pembahasan yang dimulai Bamsoet ini bukan sekadar wacana akademis. Ini sudah menjadi perintah konstitusi.

Persoalannya, kenaikan ambang batas tidak berdiri sendiri. Bamsoet menekankan bahwa perdebatan soal angka parliamentary threshold harus dibicarakan bersamaan dengan metode konversi suara, besaran daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, dan mekanisme penguatan partai politik. Perubahan satu elemen akan menarik perubahan di elemen lain.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Dorong Dukungan untuk Padepokan Seni Agar Tradisi di Kuningan Tetap Bertahan

"Dalam menetapkan parliamentary threshold yang harus kita ukur adalah kualitas sistem demokrasi kita. Apakah parlemen menjadi lebih efektif, apakah keterwakilan masyarakat tetap terjaga, apakah suara rakyat semakin bermakna, dan apakah pemerintahan presidensial menjadi lebih stabil," kata Bamsoet.

Pertanyaan itu tidak mudah dijawab. Provinsi-provinsi dengan populasi pemilih besar seperti Jawa Barat, dengan electorate puluhan juta orang, akan merasakan dampak paling nyata. Suara yang tidak mencapai ambang batas 5 persen akan hilang begitu saja, tidak produktif, tidak menghasilkan kursi. Partai-partai yang selama ini memiliki basis massa solid di tingkat lokal namun belum mampu menembus angka minimal secara nasional akan menghadapi tekanan terbesar.

Pemisahan pilpres dan pileg pada 2029 juga menjadi bagian dari wacana yang disampaikan. Bamsoet menyebut pengalaman pemilu 2024 dan 2019 yang disebut "tidak berjalan mulus" karena keduanya digabungkan. Pemisahan, menurut logikanya, akan memberi ruang lebih bagi partai untuk fokus pada Pileg tanpa harus terbebani dinamika pilpres.