Wabup Indramayu Syaefudin Gugat Status Tersangka Korupsi Rp 18 Miliar di Praperadilan Bandung
Wabup Indramayu Syaefudin menggugat status tersangkanya di praperadilan Bandung. Ia menolak jadi tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu Rp 18 miliar.

Sidang praperadilan gugatan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin terhadap penetapan tersangka yang disematkan Kejati Jawa Barat dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 24 September 2026.
Syaefudin meminta status tersangkanya dicabut dan penyidikan kasus korupsi tunjangan perumahan serta transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu dihentikan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 18 miliar untuk periode anggaran 2022-2025.
Syaefudin menjadi tersangka saat masih menduduki posisi Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Dua pejabat lainnya, IM dan AF, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Uniqlo Rilis EZY Jeans, Jeans Fleksibel Seperti Sweatpants untuk Aktivitas Harian
Pengacara Syaefudin, Peri Maulana, menyatakan penetapan tersangkanya cacat secara formil. Salah satu alasannya, Kejati Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai individu, bukan sebagai Ketua DPRD Indramayu yang memang berwenang atas tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.
"Penetapan tersangka terhadap individu pemohon itu keliru dan cacat hukum," kata Peri Maulana di Ruang Sidang Perdana Pengadilan Negeri Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Alasan kedua, kata Peri, tuduhan kerugian negara yang dikenakan kepada Syaefudin berkaitan dengan Peraturan Bupati. Ia mempertanyakan mengapa tanggung jawab atas peraturan itu dilimpahkan kepada Ketua DPRD.
Baca Juga: Vietnam Tiba di Bandung untuk Ladeni Filipina di Stadion Si Jalak Harupat 26 September
"Siapa yang berwenang memberlakukan peraturan bupati? Tentu bukan Ketua DPRD. Seharusnya itu ada pada Bupati," tutur Peri Maulana.
Sidang praperadilan akan berlanjut pada Jumat 25 September 2026 dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Kejati Jawa Barat.