Vonis 2 Tahun 2 Bulan untuk Pelaku Pinjam Identitas Kredit Motor di Bandung
Robby Imam Anggara divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp200 juta karena gunakan identitas orang untuk pengajuan kredit motor FIFGROUP Bandung IV.

Vonis 2 Tahun 2 Bulan untuk Pelaku Pinjam Identitas Kredit Motor di Bandung
Pengadilan Negeri Bale Bandung memutus perkara pidana terkait penyalahgunaan identitas dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor. Robby Imam Anggara divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp200 juta atas perbuatannya memberikan keterangan menyesatkan dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Bandung IV (Cicalengka).
Begini Kronologi Pinjam Identitas untuk Pengajuan Kredit Motor
Perkara ini bermula ketika Terdakwa meminta HSU, seorang marketing dealer Honda, untuk mencari pihak yang bersedia meminjamkan identitas pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Tujuannya adalah untuk mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor melalui FIFGROUP dengan imbalan sejumlah uang.
Baca Juga: DPP LPM bentuk jaringan posko pengaman di tingkat desa untuk lawan empat penyakit sosial
Dalam prosesnya, HSU kemudian menawarkan Darmawan untuk menjadi customer fiktif dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 warna merah tahun 2022. Darmawan diminta menyerahkan data pribadinya dengan iming-iming imbalan Rp3.000.000.
Setelah Darmawan menyerahkan identitasnya, Terdakwa memperoleh dana dari Apep—yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)—untuk proses pengajuan pembiayaan tersebut. Ketika pengajuan pembiayaan disetujui, kendaraan diserahkan kepada Darmawan di dealer CV. Sinar Makmur.
Namun, kendaraan tersebut kemudian diambil oleh Terdakwa dan diserahkan kepada Apep. Dakwaan, dalam perkara terpisah sebelumnya, Darmawan yang identitasnya digunakan sebagai customer juga telah dijatuhi pidana penjara atas perbuatannya.
Baca Juga: Persib Bandung Resmi Rekrut Bek Asing Danijel Lončar dengan Postur 1,89 Meter
Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta Rupiah
Akibat perbuatan tersebut, pihak FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.498.000. Kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp1.362.000 per bulan selama tenor 32 bulan tidak pernah dipenuhi hingga lunas.
Lebih mengkhawatirkan, kendaraan yang menjadi objek pembiayaan juga sudah tidak lagi berada dalam penguasaan pihak yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan maupun Terdakwa. Ini menunjukkan bahwa seluruh pihak yang terlibat mengalami kerugian.
Pasal yang Melanggar dan Ancaman Pidanya
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan. Perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan vonis tersebut, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp200.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan.
Imbauan dari FIFGROUP untuk Masyarakat
Kepala Cabang FIFGROUP Bandung IV, Cahawan, menegaskan bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada Debitur. Perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dan sesuai tujuan penggunaan yang sebenarnya.
"Penggunaan identitas pribadi untuk pengajuan kredit atas nama pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi pidana," tegas Cahawan.
FIFGROUP berkomitmen menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan perjanjian jaminan fidusia. Perusahaan juga mengajak masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming imbalan untuk meminjamkan identitas pribadi.
Kasus ini menjadi bagi masyarakat tentang bahaya meminjamkan identitas untuk pengajuan pembiayaan. Selain berpotensi merugikan perusahaan pembiayaan, pelaku juga dapat terjerat hukum dengan ancaman pidana yang berat.