Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Mantan Menag Yaqut Bantah Beri Tambahan Kuota Haji ke Biro Travel

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi tambahan kuota haji 2024. Pemeriksaan berlangsung lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada 30 Januari 2026.

Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Mantan Menag Yaqut Bantah Beri Tambahan Kuota Haji ke Biro Travel

KPK Periksa Mantan Menag Yaqut di Kasus Korupsi Tambahan Kuota Haji 2024

Pada Jumat, 30 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 13.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, sebelum keluar pada pukul 17.30 WIB.

Pernyataan dari Mantan Menag Yaqut

Setelah keluar dari gedung penyidikan, Yaqut memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi. Ia menegaskan bahwa ia telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui secara utuh:

"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh"

Mantan anggota DPR RI ini juga membantah adanya inisiatif pribadi maupun dari pihak tertentu dalam pemberian kuota haji, termasuk kepada biro travel. Ia menegaskan:

"Tidak mungkin itu"

Ketika ditanya mengenai isu kuota haji yang diklaim berasal dari kementerian tertentu, Yaqut menjelaskan bahwa topik tersebut tidak pernah muncul dalam sesi pemeriksaan.

"Nggak ada pertanyaannya itu"

Selain itu, Yaqut meminta agar pertanyaan mengenai potensi kerugian negara dalam kasus ini disampaikan langsung kepada tim penyidik KPK.

"Kalau soal materi, tolong ditanya ke penyidik langsung ya"

Perkembangan Penyidikan Kasus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia menambahkan bahwa dalam sepekan terakhir, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

"Pemeriksaan penuh dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK"

Dalam kasus ini, KPK mendalami distribusi 20 ribu tambahan kuota haji 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota ini kemudian dibagi dengan skema 50:50 sebelum didistribusikan. Kementerian Agama (Kemenag) disebut telah berkoordinasi dengan asosiasi yang menaungi biro travel sebelum proses distribusi dilakukan.

Kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024 ini menjadi perhatian publik nasional, termasuk di Jawa Barat, di mana ribuan calon jemaah haji menunggu kuota resmi setiap tahun. KPK telah menegaskan bahwa mereka akan terus menjalankan penyidikan secara transparan dan objektif untuk mengungkap seluruh kebenaran kasus ini.