Tuntut Kepastian Hukum, Warga Minta Polisi Tegas Amankan Eksekusi Lahan di Bandung
Eksekusi pengosongan lahan di Jalan Asia Afrika No.24 Bandung terus terhambat meskipun putusan pengadilan tetap. Ahli waris meminta polisi lindungi pelaksanaan eksekusi 11 Februari 2026 untuk menjaga kewibawaan peradilan dan hak sah mereka.

Latar Belakang Kasus Pengosongan Jalan Asia Afrika Bandung
Perkara pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Asia Afrika No.24 Kota Bandung menjadi contoh nyata tantangan dalam menegakkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Meski pihak pemohon—ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie)—telah memenangkan perkara dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga Mahkamah Agung, eksekusi pengosongan tetap mengalami penundaan berulang.
Sejarah Panjang Perkara yang Sudah Memenuhi Syarat Hukum
Kasus ini dimulai sejak tahun 1983, dan sepanjang perjalanan hukumnya, pihak pemohon selalu mendapatkan keputusan menguntungkan. Pada 14 Januari 1993, pemohon telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000 ke Kas Kepaniteraan PN Bandung sebagai kompensasi 40% nilai bangunan sesuai penetapan tahun 1992. Secara yuridis, dasar eksekusi sudah sangat kuat melalui:
- Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tanggal 27 Juni 1992
- Penetapan Eksekusi Pengosongan tanggal 6 Oktober 1993
Abdurahman, kuasa hukum pemohon, menegaskan bahwa pihak termohon (Dhaloomal Rachmand) hanyalah penyewa yang hak sewanya sudah berakhir. "Perlu kami tegaskan, termohon bukan pemilik sah atas tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No 24. Hubungan hukumnya sejak awal hanya sebagai penyewa, dan hak sewa tersebut telah berakhir," ujarnya.
Penundaan Eksekusi: Dari Januari 2025 hingga Februari 2026
Jadwal eksekusi yang telah ditentukan pada tanggal 8, 20, dan 29 Januari 2025 semuanya tertunda. Alasan yang diberikan oleh Polrestabes Bandung adalah potensi perlawanan dari organisasi massa yang menduduki objek eksekusi. Hal ini membuat tim hukum pemohon merasa kecewa, karena hukum seolah kalah oleh tekanan massa.
"Berdasarkan informasi, penundaan terjadi karena adanya potensi perlawanan dari organisasi massa yang menduduki objek eksekusi. Kami sangat menyayangkan hal ini karena hukum seolah kalah oleh tekanan massa," tegas Abdurahman pada Kamis (5/2).
Penundaan yang berlanjut hingga Januari 2026 telah menimbulkan kerugian materiel dan imateriel yang besar bagi ahli waris. Mereka harus menanggung kerugian dari tidak dapat memanfaatkan aset yang sah milik mereka selama bertahun-tahun.
Panggilan ke Kapolda Jabar untuk Perlindungan Hukum
Untuk mengatasi masalah ini, tim hukum pemohon telah mengirim surat resmi kepada Kapolda Jabar untuk meminta perlindungan hukum. Mereka menerima respon positif dari Kapolda Jabar yang pada prinsipnya mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi premanisme.
Komitmen ini menjadi harapan utama bagi pihak pemohon untuk jadwal eksekusi berikutnya yang telah ditetapkan PN Bandung pada 11 Februari 2026 mendatang.
Dampak Penundaan dan Pentingnya Kewibawaan Peradilan
Abdurahman menekankan bahwa penundaan eksekusi tidak hanya merugikan pihak pemohon, tetapi juga mengancam kewibawaan lembaga peradilan. Jika putusan pengadilan tidak dapat ditegakkan, maka peradilan hanya akan menjadi macan kertas yang tidak memiliki kekuatan untuk melindungi hak-hak warga negara.
"Kami berharap aparat kepolisian dapat memberikan jaminan keamanan penuh agar putusan pengadilan tidak hanya menjadi macan kertas," ujarnya.
Kondisi ini juga memiliki dampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Jika massa dapat menentang putusan peradilan tanpa konsekuensi, maka akan muncul kesan bahwa kekuatan fisik lebih penting daripada hukum.
Harapan Terhadap Pelaksanaan Eksekusi yang Berikutnya
Tim hukum pemohon tetap percaya dan yakin bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jaminan keamanan serta mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka akan memegang komitmen dari Kapolda Jabar untuk melaksanakan pengamanan pada tanggal eksekusi yang telah ditetapkan.
"Kami tetap percaya dan yakin bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jaminan keamanan serta mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat bagi seluruh warga negara, terlebih dalam konteks pelaksanaan permohonan resmi Pengadilan Negeri Bandung," tambah Abdurahman.
Ini adalah uji nyata bagi sistem hukum Indonesia untuk menunjukkan bahwa kewibawaan peradilan tetap terjaga, dan hak-hak warga negara yang sah akan dilindungi tanpa terkecuali.