Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Tim Hukum Resbob Ajukan Keberatan Dakwaan Cacat Formil di PN Bandung

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Tim hukum Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob mengajukan keberatan surat dakwaan di PN Bandung, dengan alasan cacat formil terkait jurisdiksi dan pembuktian materiil.

Tim Hukum Resbob Ajukan Keberatan Dakwaan Cacat Formil di PN Bandung

Pada Rabu, 4 Maret 2026, sidang perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammad Adimas Firdaus, lebih dikenal dengan nama panggung Resbob, memasuki tahap pra-perkara dengan pengajuan keberatan surat dakwaan oleh tim hukumnya. Tim kuasa hukum mengajukan beberapa alasan teknis, menilai bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum memiliki cacat formil sehingga belum layak untuk diperiksa pada pokok perkara.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Keberatan

Sebagai informasi, perkara ini awalnya dilaporkan ke pihak berwenang dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Namun, proses hukumnya mengalami hambatan teknis setelah tim hukum Resbob mengidentifikasi beberapa masalah formil dalam surat dakwaan.

Masalah Jurisdiksi yang Menjadi Inti Keberatan

Salah satu alasan utama keberatan yang diajukan adalah masalah locus delicti, yaitu lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Fidelis Giawa, kuasa hukum Resbob, menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, dugaan perbuatan penyebaran ujaran kebencian terjadi di Surabaya, sehingga perkara ini seharusnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung. Dia menantang pernyataan jaksa yang menyebut bahwa sebagian besar saksi tersedia di Bandung, dengan menyatakan bahwa analisis berkas perkara menunjukkan justru sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya.

"Penanganan perkara seharusnya berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung," ujar Fidelis saat memberikan keterangan di ruang sidang PN Bandung.

Kekurangan dalam Pembuktian Materiel

Selain masalah jurisdiksi, tim hukum juga menyoroti beberapa kekurangan dalam surat dakwaan yang berkaitan dengan pembuktian materiil. Fidelis menegaskan bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas akibat nyata dari perbuatan pidana yang didakwakan, seperti adanya kekerasan terhadap orang atau kerusakan barang. Menurut dia, unsur tersebut merupakan bagian penting dari delik materil yang harus dibuktikan oleh penuntut umum untuk dapat melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya. Selain itu, tim hukum juga menilai bahwa keterangan saksi yang diajukan belum mampu membuktikan secara konkret perbuatan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana didakwakan kepada Resbob.

Pembuktian Elektronik yang Dipertanyakan

Perkara ini juga melibatkan sejumlah bukti elektronik yang dianggap sebagai alat bukti utama dalam tindak pidana siber. Fidelis menekankan bahwa keaslian dokumen digital yang diajukan penuntut umum perlu diuji melalui pemeriksaan forensik, mengingat potensi perubahan atau intersepsi data selama proses pengumpulan. Dia menyatakan bahwa tim hukum siap menghadirkan ahli forensik digital independen untuk menguji kelayakan alat bukti tersebut jika perkara masuk ke tahap pembuktian materiil.

"Eksepsi yang diajukan bukan permintaan pembebasan terdakwa, melainkan pengujian terhadap keabsahan surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan," ujar Fidelis saat memberikan keterangan pers di luar ruang sidang.

Implikasi Pengajuan Keberatan Ini

Fidelis menegaskan bahwa pengajuan keberatan yang diajukan bukan merupakan permintaan pembebasan terdakwa, melainkan upaya untuk memastikan bahwa surat dakwaan yang diajukan penuntut umum memenuhi syarat formil yang diperlukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan. "Ini adalah langkah hukum yang standar untuk memastikan bahwa proses perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sampai saat ini, pihak berwenang PN Bandung belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal selanjutnya dari sidang perkara ini. Namun, pengajuan keberatan ini telah menambah kompleksitas dalam proses hukum perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Resbob, yang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial.