Tilang Cukup Dipotret HP, Polresta Bandung Terapkan Uji Coba ETLE Portable
Polresta Bandung mulai uji coba ETLE Portable pada 17 Januari 2026 untuk menindak pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm, bonceng tiga, dan knalpot brong. Alat ini memungkinkan proses penindakan lebih transparan tanpa interaksi langsung, dengan konsekuensi blokir kendaraan jika pelanggar tidak menunaikan kewajiban.

Uji Coba ETLE Portable Polresta Bandung: Langkah Meningkatkan Transparansi Tindak Lalu Lintas
Pada Sabtu (17/1/2026), Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung resmi memulai uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Portable atau yang lebih dikenal sebagai ETLE Genggam. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di Kota Bandung sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga proses penindakan menjadi lebih transparan dan objektif.
Jenis ETLE yang Digunakan oleh Polresta Bandung
Sebelum fokus pada ETLE Portable, Polresta Bandung telah menggunakan tiga jenis sistem ETLE untuk menindak pelanggaran lalu lintas:
- ETLE Statis: Dipasang secara permanen di titik strategis seperti persimpangan dan lampu merah, untuk memantau pelanggaran seperti melanggar lampu merah atau kecepatan berlebih.
- ETLE Portable (Handheld): Alat yang dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan, yang menjadi fokus uji coba saat ini.
- ETLE Mobile: Dipasang di kendaraan patroli atau seragam petugas, untuk menjangkau area yang tidak tercakup oleh kamera statis.
Mekanisme Kerja ETLE Portable yang Sederhana tapi Efektif
Menurut KBO Lantas Polresta Bandung, Iptu Yana, mekanisme kerja ETLE Portable cukup sederhana namun memiliki dampak yang signifikan.
"Petugas hanya memotret pelanggaran dengan ETLE genggam. Setelah itu data akan otomatis masuk ke sistem dan mendeteksi nomor polisi, nama pemilik kendaraan, identitas kendaraan, sampai jenis pelanggarannya," ujar Iptu Yana.
ETLE Portable hanya menindak pelanggaran yang kasat mata, antara lain:
- Pengendara yang tidak memakai helm
- Membonceng lebih dari dua orang (bonceng tiga)
- Penggunaan knalpot brong
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
Proses Penindakan dan Konsekuensi untuk Pelanggar
Setelah tercatat melakukan pelanggaran, pengendara akan menerima resi berbentuk barcode yang berisi detail pelanggaran dan opsi penanganan. Pengendara memiliki dua pilihan:
- Membayar denda langsung di tempat: Dengan menggunakan barcode tersebut, pengendara bisa membayar denda secara cepat tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
- Mengikuti proses persidangan: Jika memilih opsi ini, pengendara harus hadir di sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Konsekuensi serius akan diterima jika pengendara tidak memilih salah satu opsi tersebut: data kendaraannya akan langsung diblokir oleh sistem, karena identitas pelanggar sudah tercatat secara lengkap di database Polresta Bandung.
Manfaat ETLE Portable untuk Lingkungan Lalu Lintas Bandung
Penerapan ETLE Portable diharapkan memberikan beberapa manfaat penting untuk lalu lintas di Kota Bandung:
- Transparansi yang lebih tinggi: Semua proses penindakan tercatat secara elektronik, sehingga tidak ada ruang untuk kesalahan atau diskriminasi.
- Mengurangi interaksi langsung: Dengan tidak perlu berinteraksi langsung dengan petugas, risiko konflik antara petugas dan pengendara dapat dikurangi secara signifikan.
- Meningkatkan disiplin pengendara: Kehadiran ETLE Portable yang bisa ditempatkan di berbagai titik akan membuat pengendara lebih berhati-hati dan patuh peraturan lalu lintas.
Penutup: Harapan dari Penerapan ETLE Portable
Uji coba ETLE Portable ini akan berlangsung selama dua pekan, dan hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah alat ini akan diterapkan secara permanen di Kota Bandung. Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, Polresta Bandung berharap bahwa ETLE Portable dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan kualitas lalu lintas dan keselamatan jalan di wilayahnya.