Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Bandung Ditahan, Berikut Fakta-Fakta Kasusnya
Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Bandung Ditahan, 2 Ditahan dan 1 Pelaku Anak di LKSA. Kronologi: korban dijebak lewat pesan singkat.

Tiga Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bandung Ditahan
Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua orang dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Sementara satu tersangka lainnya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan saat ini ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Identitas korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. Saat ini investigator masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas Kollaborator.
Kronologi Kejadian yang Terjadi di Kampung Sapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi pada Minggu (28/6/2026) malam hingga Senin (29/6/2026) dini hari di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Diskominfo Cirebon Latih Forum Anak Jadi Garda Terdepan Literasi Digital di Kalangan Sebaya
Kronologi bermula ketika salah seorang pelaku mengajak korban bertemu melalui aplikasi pesan singkat. Setelah dijemput dan dibawa ke lokasi kejadian, korban diduga menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan secara bergantian.
Terdapat indication bahwa korban sempat dibujuk rayu, mendapat tekanan psikologis, serta diberi minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum mengalami dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
Perlindungan Terhadap Korban dan Pelaku Anak
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 1 Juli 2026. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, warga turut membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada investigator Polresta Bandung.
Selama proses hukum berlangsung, pelaku anak mendapat pendampingan dari:
- Peka sosial
- Balai Pemasyarakatan (Bapas)
- Penasihat hukum
Semua tahapan ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.
Pasal yang Dijeratkan dan Bukti-Bukti yang Diamankan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak
- Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan
Dalam proses penyidikan, investigator telah memeriksa korban, para saksi, dan seluruh tersangka. Sejumlah barang bukti juga diamankan, meliputi:
- Pakaian korban
- Telefon genggam
- Tangkapan layar percakapan
- Hasil visum
Imbauan dari Polresta Bandung
Polresta Bandung menegaskan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pekerja sosial, Bapas, penasihat hukum, hingga jaksa penuntut umum agar seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan maupun anak. Kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.