Tiga Hakim PN Depok Dituntut 4-8 Tahun Penjara Terkait Fee Sita Lahan Rp 850 Juta
Tiga pejabat PN Depok dituntut 4-8 tahun penjara karena menerima fee Rp 850 juta dari perusahaan dalam kasus sita lahan. KPK juga menyita USD 50 ribu dan menemukan gratifikasi Rp 2,5 miliar atas nama Ketua PN Depok. Sepanjang sepekan, Bandung Raya juga diwarnai begal diamankan warga, pekerja PJU tersengat listrik, dan geng motor ditangkap.

Tiga hakim dan pejabat Pengadilan Negeri Depok harus menghadapi tuntutan berat dari jaksa KPK karena menerima fee atas eksekusi sita lahan. Majelis yang diketuai I Wayan Eka Mariarta itu dituntut 6 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut 8 tahun 2 bulan, dan Hakim Jurusita Yohansson Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan.
Ketiganya masing-masing didenda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara. Jaksa menilai perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan. Hal itu menjadi alasan pemberat. Sebagai hal meringankan, jaksa mencatat ketiganya belum pernah dihukum.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Wayan dituntut mengembalikan Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Bambang dituntut mengembalikan Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu dengan sisa Rp 121 juta subsider 6 bulan. Yohansson dituntut mengembalikan Rp 872 juta dengan sisa Rp 1,7 juta subsider 6 bulan.
Baca Juga: Persib Majukan Laga di Bogor Sehari Lebih Awal untuk Persiapan Lawan Melbourne Victory
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Tapos, Kota Depok, seluas 6.520 meter persegi. PT Karabha Digdaya telah memenangkan sengketa itu lewat putusan banding akhir 2023. Januari 2025, perusahaan menunjuk pengacara untuk mengurus proses sita lahan. Maret 2025, proses aanmaning dilakukan terhadap pihak yang masih mendiami lahan dengan batas waktu 8 bulan. Sita eksekusi kemudian dilaksanakan 10 Desember 2025.
PT Karabha Digdaya kemudian ingin buru-buru menempati lahan. representatives dari perusahaan itu menghubungi Bambang yang lalu menghubungkan mereka dengan Wayan yang sedang di Semarang. Wayan memberi kode agar komunikasi dilakukan melalui satu pintu. Melalui jalur itu, Yohansson menemui Bambang dan Wayan di ruang kerjanya.
Pertemuan pertama berlangsung sore harinya. Yohansson ditemani hakim jurusita lain, Kurnia Imam Risnandar, langsung menegosiasikan fee untuk sita eksekusi lahan. Negosiasi disetujui atas arahan atasan. Fees yang diminta awalnya lebih dari Rp 850 juta, tapi perwakilan perusahaan beralasan harus menyisihkan Rp 150 juta untuk biaya keamanan. Negosiasi menghasilkan fee Rp 850 juta yang disetujui kedua belah pihak.
Baca Juga: Panasonic Gobel Indonesia Buka Program Belanja Berhadiah Perjalanan Gratis ke Jepang untuk 12 Orang
Sita eksekusi akhirnya dilaksanakan 29 Januari 2026. Dua Februari, Yohansson menghadap Wayan dan mendapat peringatan agar berhati-hati saat menerima fee. Yohansson kemudian menghubungi perwakilan perusahaan untuk menjadwalkan penyerahan uang.
Keduanya sepakat bertemu 5 Februari 2026 malam di Emeralda Golf Club Depok. Uang disiapkan dalam tas laptop hitam senilai Rp 850 juta. Seusai pertemuan, saat Yohansson menerima tas berisi uang, penegak hukum KPK melakukan OTT. Semua uang langsung diamankan.
Pengembangan perkara menunjukkan uang USD 50 ribu ditemukan di ruang kerja Bambang. Penelusuran PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan atas nama Wayan yang menerima gratifikasi USD 112 ribu dan SGD 39 ribu atau setara Rp 2,5 miliar atas pengurusan perkara lain.
Sepanjang sepekan yang sama, sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan lain juga melanda Bandung Raya. Di Baleendah, Kabupaten Bandung, terduga begal bernama S diamankan warga setelah dua kali menyerang korban dan索要 barang-barangnya. Warga mengejar pelaku dan sempat mengeroyoknya sebelum akhirnya diamankan di rumah kepala dusun. Terduga begal diamankan warga Baleendah setelah dua kali menyerang, sempat dipukul dan diberi makan di rumah kadus.
Di Paseh, Sumedang, seorang pekerja bernama Soleh Hidayat (29) tewas tersengat listrik saat pemasangan tiang PJU tenaga surya. Empat pekerja lain luka. Tiang yang diangkat menggunakan crane bersentuhan dengan jaringan listrik tegangan menengah saat proses pemasangan berlangsung.
Di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, seorang pria berinisial AS menjadi korban penganiayaan dan penusukan. Pelaku IK dan S mengayuh motornya dengan knalpot bising lewat gang sempit. Setelah ditegur korban, keduanya tidak terima dan menganiaya AS dengan pisau ke bagian dada, punggung, dan pergelangan tangan kiri. Korban masih dirawat di rumah sakit.
Di Bandung, delapan orang ditangkap setelah membawa senjata tajam saat konvoi di Jalan Cikutra, Sabtu dinihari. Tujuh di antaranya masih di bawah umur. Barang bukti yang disita berupa 2 buah samurai, 1 golok, dan 1 sangkur. Dua orang lagi ditangkap beberapa jam kemudian di kawasan Jalan Karapitan setelah melempar botol dan mengacungkan samurai ke polisi yang mengejar mereka.