Terungkap Profil Ki Bedil Broker Senpi Rakitan di Rancaekek Bandung
Polisi menangkap Aep Saepudin (Ki Bedil), broker senpi rakitan ilegal di Rancaekek Bandung, beserta pembuat senjata Tatang Sutardin, dan menyita sejumlah barang bukti senjata dan amunisi.

Aparat kepolisian berhasil mengungkap sosok Aep Saepudin (42), yang dikenal sebagai Ki Bedil dan menjadi pelaku perdagangan senjata api rakitan ilegal di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Operasi penangkapan yang dipimpin Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri ini juga berhasil menangkap satu lagi tersangka sebagai pembuat senjata ilegal, serta menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala perdagangan senjata ilegal yang cukup luas.
Profil Tersangka yang Jarang Terlihat di Lingkungan
Tersangka Aep Saepudin dikenal oleh warga sekitar Kampung Rancasepat, Rancaekek, sebagai pribadi yang sangat tertutup dan minim interaksi. Menurut Ketua RT setempat Asep Rosadi, pria ini bukan warga asli wilayah tersebut, dan lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah.
"Jarang ngobrol saya sama dia (pelaku), Dianya jarang di rumah jadi ga ketemu. Saya tahunya dia bukan orang asli sini, cuma istrinya asli orang sini," kata Asep di Bandung, Senin.
Menurut Asep, keseharian tersangka cenderung sama dengan pekerja pada umumnya: berangkat pagi hari dan pulang ke rumah pada malam hari, sehingga interaksi dengan warga sekitar sangat minim.
"Setahunya pagi berangkat kerja, malam pulang. Jadi memang jarang terlihat," ujarnya.
Tersangka tinggal bersama istri dan dua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar di wilayah tersebut. Keluarga ini juga dikenal tidak banyak bergaul dengan warga sekitar. Sampai saat penangkapan terjadi, Asep mengaku belum pernah menjalin komunikasi langsung dengan tersangka maupun keluarganya.
Selama tinggal di lingkungan tersebut, tidak ada perilaku mencolok dari tersangka yang menimbulkan kecurigaan warga. Hal ini membuat warga sekitar merasa terkejut saat mengetahui adanya penangkapan oleh aparat kepolisian.
Operasi Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Operasi penindakan terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal ini dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob AKBP Harry Azhar beserta personel pada Senin (6/4). Operasi dilakukan di dua lokasi terpisah: sebuah warung nasi di kawasan Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, serta wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Pada lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan Aep Saepudin yang diduga berperan sebagai perantara atau broker penjualan senjata api ilegal. Dari tangannya, polisi menyita satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazin, satu unit senjata laras panjang yang belum selesai, serta dua butir peluru kaliber 22.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, tim penyidik melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Rancaekek Kulon. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dengan beragam kaliber, termasuk peluru 5,56 mm, 7,62 mm, dan 9 mm, serta sejumlah proyektil dan perlengkapan pendukung senjata api.
Di sisi lain, tim kedua dari Unit 1 Satresmob melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan. Di sana, petugas berhasil mengamankan Tatang Sutardin (57), yang diduga berperan sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari lokasi kediamannya, para penyidik menyita sejumlah komponen senjata laras panjang serta alat-alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
Analisis Skala Peredaran Senjata Ilegal yang Terungkap
Operasi ini menunjukkan bahwa perdagangan senjata api ilegal di wilayah Rancaekek memiliki rantai pasok yang cukup terorganisir, mulai dari pembuatan komponen senjata hingga perantara penjualan. Keberhasilan polisi dalam menangkap kedua tersangka juga menunjukkan pentingnya menjaga kerahasiaan operasi untuk mengungkap pelaku yang sangat menjaga kerahasiaan identitasnya.
Keadaan tersangka yang sangat menjaga jarak dengan warga sekitar juga menjadi faktor mengapa aktivitas ilegalnya tidak terdeteksi lebih awal. Hal ini menunjukkan pentingnya peran warga dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan untuk mencegah penyebaran senjata ilegal di lingkungan sekitar.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas perdagangan senjata api ilegal di Jawa Barat, yang dapat mengancam keamanan masyarakat dan ketertiban umum. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan luas lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.