Terungkap! Polisi Gadungan Intai Driver Ojol di Jatinangor Sumedang
Dua polisi gadungan berhasil dibekuk di Jatinangor, Sumedang, setelah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver ojol. Pelaku menggunakan modus pesanan fiktif dan menodongkan pistol korek, mengancam korban dengan tuduhan narkoba.

Modus Baru Kejahatan: Polisi Gadungan Intai Driver Ojol di Jatinangor
Jatinangor, Sumedang – Sebuah kasus pencurian dengan kekerasan yang mengejutkan publik berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua individu yang menyamar sebagai anggota kepolisian ditangkap setelah melancarkan aksinya terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa nahas ini menimpa GPS (27), seorang pengemudi ojek online, pada Rabu, 7 Januari, sekitar pukul 13.10 WIB, di Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.
Awang Munggardijaya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumedang, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari sebuah pesanan fiktif. Korban menerima order pengantaran barang dari Jalan Caringin, Kota Bandung, menuju Jatinangor. Setibanya di lokasi tujuan, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian berpura-pura memeriksa paket di hadapan korban.
"Isi paket hanya tiga pasang kaus kaki anak dan plastik kantong obat dalam kondisi rusak. Namun tiba-tiba pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban," terang Awang, Senin (12/1).
Pelaku kemudian melancarkan tipuan dengan mengaku sebagai anggota Polres Sumedang dan menunjukkan surat tugas palsu. Lebih jauh, korban dituduh sebagai pengedar narkoba dan diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Dalam situasi panik, saat korban berupaya menghubungi keluarganya, pelaku merampas ponsel korban sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api. Dalam ketakutan yang mencekam, korban melarikan diri ke area perkebunan sambil berteriak meminta pertolongan.
"Pelaku sempat mengejar korban sambil berteriak ’maling’ untuk mengelabui warga sekitar," tambah Awang, menggambarkan upaya licik pelaku dalam menghindari kecurigaan publik.
GPS berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di rumah warga dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran warga, korban kemudian melanjutkan laporannya ke Polsek Jatinangor.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu NS (20) dan N (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Jatinangor. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat
- Satu buah pistol korek
- Satu unit ponsel
- Satu buah kunci kontak
"Kedua tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegas Awang, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online, untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan baru yang semakin beragam. Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau hal-hal mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Insiden ini juga menyoroti pentingnya verifikasi identitas pihak berwenang di lapangan untuk menghindari penipuan serupa. Masyarakat dapat mengonfirmasi identitas petugas kepolisian melalui sambungan telepon ke kantor polisi terdekat atau layanan darurat.