Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Terungkap: Motif Pelaku Pukul Lansia Hingga Tewas di Minimarket Bandung

Bandung · Oleh Raka Permana · · Diperbarui 2 Maret 2026

Polisi menangkap Dika Restu Wibowo (21), tersangka penganiayaan di Alfamart Cibiru Bandung yang menyebabkan korban lansia meninggal. Kasus ini dipicu cekcok uang kurang dan kondisi mabuk pelaku, dengan tuduhan akan diperberat.

Terungkap: Motif Pelaku Pukul Lansia Hingga Tewas di Minimarket Bandung

Kasus Penganiayaan di Alfamart Cibiru Bandung: Tersangka Dika Restu Wibowo

Polisi telah menangkap Dika Restu Wibowo (21), warga Bandung yang dikenal dengan julukan 'Bang Jago', terkait kasus penganiayaan fatal yang menewaskan seorang lansia di minimarket Alfamart Cibiru pada Selasa (6/1/2026) dini hari. Tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah proses penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Panyileukan.

Profil dan Proses Penangkapan Tersangka

Dika adalah seorang pria berusia 21 tahun yang dikenal di lingkungan sekitar dengan julukan 'Bang Jago'. Ia langsung ditangkap oleh polisi setelah menerima laporan tentang keributan dan pemukulan di lokasi. Setelah diperiksa, Dika langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di tahanan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian yang Berakhir Tragis

Menurut keterangan awal polisi, Dika datang ke Alfamart Cibiru untuk membeli beberapa barang. Saat proses pembayaran, total harga barang yang dibeli melebihi jumlah uang yang ia bawa, yang memicu cekcok dengan kasir minimarket. Pada saat keributan terjadi, seorang lansia korban datang ke lokasi untuk melerai pertengkaran tersebut. Namun, Dika merasa tersinggung dan melakukan serangan pemukulan terhadap korban.

Kondisi Korban dan Akhir Tragis

Korban yang terkena serangan pemukulan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, lukanya cukup parah dan tidak dapat tertolong, menyebabkan korban meninggal dunia akibat cedera yang diterima.

Motif dan Kondisi Pelaku Saat Kejadian

Selama penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa Dika sedang dalam kondisi mabuk saat kejadian terjadi. Kondisi mabuk diduga menjadi salah satu faktor yang memicu emosinya dan membuatnya bertindak secara tidak terkontrol saat cekcok dengan kasir dan saat korban datang untuk melerai.

Hukuman yang Dijerat dan Perkembangan Kasus

Awalnya, Dika dihadapkan pada Pasal 466 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Namun, seiring dengan perkembangan kasus di mana korban meninggal dunia, polisi akan meningkatkan tuduhan terhadap Dika menjadi penganiayaan berat yang memiliki hukuman lebih berat. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan tuduhan tambahan sesuai dengan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Keterangan Resmi Kapolsek Panyileukan

Kapolsek Panyileukan AKP Bambang Haryono memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan tentang kasus ini:

"Begitu bayar ternyata harga barang yang dibeli melebihi uang yang dipunya pelaku sehingga menimbulkan keributan lah dengan karyawan Alfamart," kata Bambang kepada wartawan, Senin (12/1).

"Saat terjadi keributan datang lah korban untuk melerai keributan tersebut, lalu pelaku tersinggung dan terjadilah pemukulan," ucap Bambang.

"Memang pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk, begitu terjadi pemukulan tim dari Polsek Panyileukan langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku," kata Bambang.

"Tapi seiring perkembangan korban meninggal dunia, berdasarkan perkembangan tersebut pasalnya akan kita tingkatkan ke pasal penganiayaan berat, jadi hukumannya lebih berat dari yang Pasal 466," kata Bambang.

Ilustrasi pemukulan: Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan | Foto penangkapan: Polsek Panyileukan