Terungkap! Modus Pemerasan Oknum LSM Terhadap Kades di Subang
Praktik pemerasan oknum LSM terhadap kepala desa di Subang terbongkar melalui OTT Polres Subang. Pelaku dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, setelah terbukti memeras 13 kades dengan modus ancaman publikasi anggaran desa.

Modus Pemerasan Oknum LSM Terhadap Kepala Desa di Subang Terbongkar, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Subang, 16 Januari 2026 – Praktik pemerasan yang menyasar kepala desa di Kabupaten Subang akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan setelah Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, memimpin langsung press release di Aula Polres Subang pada Kamis, 15 Januari 2026. Beliau menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan salah seorang kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang merasa resah atas dugaan pemerasan.
AKBP Dony merinci modus operandi pelaku:
- Pelaku meminta sejumlah uang kepada para kepala desa.
- Disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada aparat penegak hukum jika permintaan tidak dipenuhi.
Strategi Intimidasi dan "Koordinasi" Berbayar
Modus yang digunakan pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan. Surat ini kemudian diikuti dengan komunikasi intimidatif, menawarkan "koordinasi" berbayar sebagai jalan keluar agar permasalahan tidak diangkat ke ranah publik atau diviralkan.
OTT di Kantor Desa Pamanukan Hilir
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang bersama Polsek Pamanukan, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 11 Januari 2026. Penangkapan terjadi di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan inisial TY, yang diduga berperan sebagai suruhan dari WY, oknum Ketua salah satu LSM yang kini masih dalam pengejaran. TY ditangkap saat menerima uang dari dua kepala desa tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp2.500.000
- Dua unit telepon genggam milik pelaku
- Satu unit sepeda motor Honda
- Surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban
- Bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp2.500.000, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban, dan bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban," jelas AKBP Dony.
Korban dan Kerugian Finansial
Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga telah menerima total uang sebesar Rp8.750.000 dari setidaknya 13 kepala desa yang tersebar di Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Premanisme
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmen institusinya untuk tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, terutama yang berlindung di balik organisasi tertentu.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
AKBP Dony juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para kepala desa dan aparatur pemerintahan, agar tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan maupun intimidasi. Polres Subang berjanji akan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang.
Analisis Dampak dan Upaya Pencegahan
Kasus ini menyoroti kerentanan kepala desa terhadap praktik pemerasan, terutama terkait transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Keberadaan oknum LSM yang menyalahgunakan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan pribadi menjadi tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Penting bagi aparat desa untuk memahami alur pelaporan dan tidak takut untuk melaporkan setiap indikasi pemerasan, mengingat ancaman kriminalisasi dan tekanan publik yang seringkali menjadi senjata para pemeras.
- Peningkatan Literasi Hukum: Kepala desa perlu dibekali pemahaman hukum yang lebih baik agar tidak mudah diintimidasi.
- Transparansi Anggaran: Penerapan sistem tata kelola keuangan desa yang transparan dan mudah diakses publik dapat mengurangi celah penyalahgunaan wewenang.
- Dukungan Institusional: Pemerintah daerah dan kepolisian harus memberikan perlindungan maksimal bagi pelapor dan korban pemerasan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa organisasi non-pemerintah (LSM) memiliki peran penting dalam pengawasan, namun penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi adalah tindakan kriminal yang harus diberantas.