Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Terbaru: Polrestabes Makassar Tetapkan Tersangka Penembakan Remaja Bertrand, Pastikan Transparan

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Polrestabes Makassar menetapkan Iptu Nasrullah sebagai tersangka penembakan remaja Bertrand Eka Prasetyto yang tewas saat pembubaran perang senjata mainan di Makassar, pastikan proses pemeriksaan berjalan transparan.

Terbaru: Polrestabes Makassar Tetapkan Tersangka Penembakan Remaja Bertrand, Pastikan Transparan

Kronologi Lengkap Peristiwa Penembakan Remaja di Makassar

Minggu (1/3/2026), tragedi penembakan terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, saat petugas Polrestabes Makassar berusaha membubarkan aksi perang senjata mainan yang dilakukan sekelompok pemuda. Remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyto, meninggal dunia diduga tertembak oleh salah satu petugas polisi.

Pengumuman Penetapan Tersangka

Rabu (4/3/2026), dua pejabat polisi terkemuka mengkonfirmasi penetapan tersangka dalam kasus ini. Kabid Humsa Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan, "Sudah ditetapkan tersangka penyidik Polrestabes Makassar." Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menambahkan bahwa status Iptu Nasrullah telah dinaikkan menjadi tersangka, dengan pernyataan: "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka."

Sebelumnya, Arya Perdana telah menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa yang cukup banyak, namun ketika sedang menyergap Bertrand Eka Prasetyto yang sedang melarikan diri, senjata yang dipegang tiba-tiba meletus tanpa disengaja.

"Senjata yang dipegang tiba-tiba meletus begitu tanpa disengaja. Tapi juga merupakan apa istilahnya kelalaian yang akan kami dalami baik secara etik maupun pidana," ujar Arya Perdana pada Selasa (3/3/2026).

Proses Medis dan Akhir Tragedi

Setelah tertembak, Bertrand Eka Prasetyto mengalami luka serius dan segera dibawa ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan penanganan awal. Namun karena keterbatasan peralatan medis di rumah sakit tersebut, ia dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sayangnya, ketika sampai di RS Bhayangkara, Bertrand Eka Prasetyto telah meninggal dunia.

Langkah Penyelidikan yang Dilakukan

Polrestabes Makassar segera mengambil langkah-langkah penyelidikan setelah tragedi terjadi. Petugas langsung menahan Iptu Nasrullah untuk diperiksa lebih lanjut, sementara senjata api yang digunakan dalam penembakan disita sebagai barang bukti. Tim Reserse Kriminal dan Propam juga turun ke lokasi kejadian untuk menggelar olah TKP dan mengumpulkan bukti pendukung. Proses penyelidikan ini dilanjutkan dengan melakukan otopsi jenazah korban untuk memastikan penyebab pasti kematian. Hasil otopsi akan diumumkan setelah pemeriksaan forensik selesai.

Arya Perdana menegaskan bahwa Iptu Nasrullah akan menjalani pemeriksaan khusus di Propam Polda Sulsel untuk memastikan bahwa tindakannya selama bertugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa tembakan peringatan ke udara adalah diskresi yang umum digunakan oleh petugas polisi saat menghadapi massa yang cukup banyak dan dalam situasi darurat.

"Tentu ini dilakukan ketika ada massa yang cukup banyak dan kebetulan juga anggota kami ini sendirian. Tembakan peringatan itu untuk membubarkan massa," jelas Arya Perdana.

Komitmen Transparansi Selama Penanganan Kasus

Dalam upaya memastikan kepercayaan masyarakat, Kapolrestabes Makassar meminta pihak keluarga korban untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani dengan transparan dan tidak akan ada upaya untuk menutup-nutupi informasi apapun.

"Percayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi. Saya meminta masyarakat memantau baik pindana juga secara kode etik," paparnya.

Arya juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi terkait kasus ini, sambil menunggu hasil penyelidikan yang lengkap dan resmi.