Terancam 12 Tahun Penjara, Richard Lee Terjerat Pasal Kosmetik Ilegal
Richard Lee terancam 12 tahun penjara atas dakwaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait produk kosmetik Bodyskin DNA Salmon.

Pengacara Richard Lee Klaim Klien Akan Balas dengan Fakta-fakta
Mafia kosmetik ilegal di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah(JPU) membacakan dakwaan terhadap Richard Lee, sosok dokter dan pelaku usaha kosmetik yang kini terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dakwaan yang dibacakan dalam persidangan ini berkaitan erat dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dinilai cukup serius oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran tuntut bukti jika Dasco disebut terlibat polemik ijazah Jokowi
"Perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Lee tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutur Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Produk Bodyskin DNA Salmon Jadi Sorotan Utama
Produk andalan Richard Lee, namely "Bodyskin DNA Salmon di Rumah Aja" dengan notifikasi nomor NA 18210109716, menjadi fokus utama dalam kasus ini. Menurut findings dari pihak berwenang, produk tersebut termasuk dalam kategori kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan karena menggunakan jarum maupun mikrodermabrasi.
Baca Juga: Sekdis Dishub Sukabumi berstatus tersangka asusila, peluang duduki kursi kepala dinas praktis pupus
Penggunaan teknologi yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat justru dijual secara bebas kepada masyarakat. Hal ini dinilai melanggar standar keamanan produk kosmetik yang berlaku di Indonesia.
Beberapa poin krusial dalam dakwaan:
- Produk tidak memenuhi standar keamanan dan mutu
- Klaim produk tidak sesuai dengan izin notifikasi yang tertera
- Penjualan dilakukan tanpa pengawasan medis yang memadai
- Dianggap merugikan konsumen secara materiil maupun kesehatan
Jerat Pasal Ganda dalam Dakwaan
Richard Lee disangkakan dua pasal utama yang membuatnya terancam hukuman berat:
- Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
- Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dakwaan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Respons dan Strategi Hukum Richard Lee
Usai mendengarkan dakwaan, Richard Lee memilih untuk tidak banyak berkomentar. Namun, dalam kesempatan terpisah, ia menyatakan akan memberikan jawaban resmi melalui sidang eksepsi yang dijadwalkan pekan depan.
"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih jadi selama ini saya sudah diam banyak digiring opini juga tapi mulai minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada," tegas Richard Lee.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyatakan bahwa timnya masih memerlukan waktu untuk mencermati seluruh isi dakwaan secara menyeluruh.
"Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua ya nanti kami cermati dulu. Jadi kami cermati dulu tadi ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah disampaikan. Jadi mohon waktu untuk kami bisa mencermati dan berdiskusi dengan klien kami," terang Faizal.
Akar Masalah: Laporan dari Komunitas Medis
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif, sebuah komunitas yang Concern terhadap praktik medis dan kosmetik yang dianggap tidak sesuai standar. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib hingga berujung pada proses hukum yang kini sedang berjalan.
Implikasi bagi Industri Kosmetik Indonesia
Kasus Richard Lee menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha kosmetik di Tanah Air. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Kepatuhan terhadap regulasi: Seluruh produk kosmetik wajib memenuhi standar BPOM dan memiliki izin edar yang sah
- Klaim produk: Tidak boleh/atau mengklaim manfaat yang tidak sesuai dengan hasil klinis
- Pengawasan distribusi: Produk dengan teknologi invasif wajib dijual melalui saluran yang tepat dan di bawah pengawasan profesional
Kasus ini juga menunjukkan bahwa otoritas kesehatan Indonesia semakin tegas dalam menindak pelanggaran di sektor kosmetik, terutama yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat.
Proses persidangan masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembacaan eksepsi dalam waktu dekat. Seluruh pihak kini menunggu langkah hukum apa yang akan diambil tim penasihat hukum Richard Lee untuk menghadapi dakwaan yang sedang berjalan.