317 Bangunan Liar di Cirebon Dibongkar, Ratusan PKL Belum Dapat Lokasi Pengganti
Satpol PP Cirebon membongkar 317 bangunan liar di sepanjang 9,6 kilometer Jalan Pangeran Antasari. Ratusan PKL kehilangan tempat usaha tanpa lokasi pengganti yang disiapkan pemerintah.

Setelah alat berat memasuki lokasi, mereka hanya bisa menunggu di tepi jalan. Ratusan pedagang kaki lima yang selama bertahun-tahun mencari nafkah di sepanjang Jalan Pangeran Antasari kehilangan tempat usaha mereka tanpa kejelasan ke mana harus pergi.
Satpol PP Kabupaten Cirebon membongkar 317 bangunan liar dan lapak pedagang pada sepanjang 9,6 kilometer jalan itu, dari Kelurahan Kenanga hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, kemarin. Penertiban dilakukan bersama FORKOPIMDA dan pemerintah desa.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan bangunan-bangunan itu berdiri di atas tanah negara dan tanah milik pemerintah daerah. Ruang milik jalan yang seharusnya menjadi milik publik selama ini digunakan untuk kepentingan komersial.
Baca Juga: Puluhan siswa SD di Cikarang Timur alami gangguan pencernaan setelah konsumsi makanan program gizi
"317 bangunan liar dan PKL ini di atas tanah negara, tanah Pemda, yang harus dikembalikan ruang jalannya," kata Imam.
Kerugian Pedagang Tak Ternilai
Sebagian besar pedagang yang terdampak telah berjualan di lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Mereka menggantungkan seluruh penghasilan keluarga di tempat yang kini rata dengan tanah. Tanpa pedagang yang mau disebut namanya, kondisi itu berarti kehilangan sumber pendapatan secara tiba-tiba.
Baca Juga: Sekdis Perhubungan Sukabumi resmi dijemput polisi untuk pemeriksaan kasus pelecehan siswi PKL
"Kami sudah di sini belasan tahun. Tiba-tiba dibongkar, terus mau dagang di mana," kata salah satu pedagang yang menyaksikan proses pembongkaran.
Tak Ada Rencana Relokasi
Imam Ustadi secara tegas menyatakan belum ada rencana relokasi untuk para pedagang yang kehilangan tempat usaha. Pemerintah daerah belum menyiapkan lokasi pengganti, baik sementara maupun permanen.
"Belum ada rencana untuk relokasi," tegas Imam.
Kondisi ini menempatkan para pedagang dalam posisi yang sulit. Mereka kehilangan tempat usaha, tetapi tidak ada pilihan yang ditawarkan pemerintah untuk melanjutkan mata pencaharian mereka. Setelah kawasan dikosongkan, ratusan orang harus mencari cara lain untuk bertahan hidup.
Penataan juga menyasar area pengairan di sekitar jalur tersebut. Pemerintah daerah berpendapat langkah ini bagian dari penegakan peraturan daerah dan peraturan yang berlaku.
"Intinya itu penegakan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang berlaku," kata Imam.
Potensi Banjir Jadi Alasan
Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaitkan penataan ini dengan upaya mengurangi potensi genangan dan banjir di sepanjang ruas Jalan Pangeran Antasari. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai titik rawan banjir saat musim hujan.
Namun hingga penertiban berjalan, belum ada informasi jelas mengenai timeline pembangunan infrastruktur penahan banjir atau penataan drainase yang promised seharusnya menjadi tahap berikutnya.