Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Sekdis Dishub Sukabumi berstatus tersangka asusila, peluang duduki kursi kepala dinas praktis pupus

Jabar · Oleh ·

Sekdis Perdagangan Kabupaten Sukabumi berstatus tersangka dugaan asusila terhadap siswi PKL, police tetapkan statusnya setelah pemeriksaan maraton 24 jam, peluangnya duduki kursi kepala dinas praktis gagal

Sekdis Dishub Sukabumi berstatus tersangka asusila, peluang duduki kursi kepala dinas praktis pupus

Jabatan administrator setingkat Eselon III/a yang diduduki kini menjadi posisi terakhir bagi aparatur sipil negara berinisial TIP. Itu terjadi setelah polisi menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan diinstansinya.

Polisi menangkap TIP dari kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi pada Selasa siang, kemudian menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Kasat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengonfirmasi status tersangka tersebut. "Sudah tersangka," katanya.

TIP sebenarnya sedang dalam jalur karier yang terbuka. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyebut bahwa posisi TIP saat ini tinggal selangkah lagi menuju Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II/b. "Pejabat administrator setingkat Eselon III/a. Tinggal selangkah lagi jadi Eselon II, kalau misalnya karier ya," terang Ganesha.

Baca Juga: Masyarakat Ajak Orang Tua Lebih Selektif Pilih Tontonan untuk Anak

Oknum Pejabat Dishub Sukabumi resmi dibawa polisi untuk pemeriksaan. Sebelum berlabuh di Dinas Perdagangan pada Oktober 2025, TIP tercatat pernah mengisi sejumlah pos strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ia sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan, Kerjasama, dan Aspirasi pada Sekretariat DPRD sejak Maret 2024, dan menduduki berbagai posisi di Bidang Kedaruratan, Pemadam Kebakaran, serta Rehabilitasi Rekonstruksi.

Sekdis Perdagangan Sukabumi resmi dijemput polisi untuk pemeriksaan. Merujuk pada regulasi manajemen kepegawaian negara, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan otomatis diproses untuk pemberhentian sementara dari jabatannya. Langkah ini dilakukan demi kelancaran proses peradilan.

Nasib kepegawaian TIP ke depan bergantung pada hasil pembuktian di pengadilan. Apabila putusan berkekuatan hukum tetap memutuskan bersalah, sanksi disiplin berat berupa pemberhentian secara permanen等着. Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan detail konstruksi pasal yang disangkakan dan tindak lanjut penanganan perkara secara utuh.