Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Taufik Hidayat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kabupaten Bandung untuk Diadili

Bandung · Oleh ·

Tersangka penganiayaan dan penyekapan YTR, Taufik Hidayat, resmi dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung untuk diadili

Taufik Hidayat Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Kabupaten Bandung untuk Diadili

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (30) yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat (31), resmi masuk tahap penuntutan. Penyidik Subdit PPA Ditreskrimumktmnbali Regional Police of West Java menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Ditreskrimumktmnbali Regional Police of West Java Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/9/2026). "Iya, tersangka dan barang bukti yang diserahkan," kata Hendra.

Dari Penyidik Bergerak ke Jaksa

Kasi Pengumuman dan Ekspos Kejati Jawa Barat Nursricahya Wijaya membenarkan informasi rencana pelimpahan dari Ditreskrimumktmnbali Regional Police of West Java. "Besok (hari ini) kalau tidak ada halangan," kata Cahya, sapaannya.

Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Menjangkau Bandung, BPBD分发Masker ke Warga Rentan

Perkara tersebut ditangani oleh Kejari Kabupaten Bandung karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung. "Berdasarkan lokus kejadian perkara, maka perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," jelas Cahya.

Setelah tahap II, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan memproses berkas perkara hingga memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Tauftk sendiri sebelumnya ditangkap setelah menjadi buronan dalam kasus ini.

Nasib Penahanan Belum Pasti

Mengenai lokasi penahanan Taufik setelah pelimpahan tahap II, pihak kejaksaan belum memastikan apakah tersangka tetap di Ditreskrimumktmnbali Regional Police of West Java atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan. "Sekarang masih di Ditreskrimumktmnbali Regional Police of West Java ditahannya. Tapi nanti apakah di Ditreskrimumktmnbali Regional Police of West Java atau di Lapas, gimana Keuangan saja," ucap Cahya.

Baca Juga: BRI Peduli Bagikan Masker dan Vitamin untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Keputusan tempat penahanan menjadi kewenangan penuh pihak Keuangan setelah pelaku dan barang bukti resmi dilimpahkan. Dalam praktik hukum, jaksa biasanya mengajukan permintaan penahanan lanjutan atau menyesuaikan status tahanan sesuai kebutuhan proses persidangan.

YTR dilaporkan mengalami penganiayaan dan penyekapan oleh Tauftk. Kasus ini ditangani Subdit PPA Ditreskrimumktmnbali Regional Police of West Java dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan upaya melawan hukum.

Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh polisi dan dimulainya tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum di Kejari Kabupaten Bandung.