Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Tahun Baru 2026: Wali Kota Bandung Imbau Warga Stop Kembang Api, Ini Alasannya!

Bandung · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Wali Kota Bandung larang kembang api saat Tahun Baru 2026. Ini bentuk empati korban bencana dan sanksi tegas menanti pelanggar. #TahunBaru #Bandung #KembangApi

Tahun Baru 2026: Wali Kota Bandung Imbau Warga Stop Kembang Api, Ini Alasannya!

Wali Kota Bandung Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru

Bandung, [Tanggal Publikasi] – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dengan tegas mengingatkan seluruh warga agar tidak menyalakan kembang api atau petasan pada perayaan malam tahun baru 2026. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam yang belakangan ini melanda berbagai wilayah di Tanah Air, terutama di Pulau Sumatra.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Farhan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan melaksanakan pengawasan intensif di berbagai lokasi keramaian di Kota Bandung selama malam perayaan pergantian tahun. Pihaknya tidak akan segan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini.

"Kembang api dan petasan itu tidak boleh," tegas Farhan, Selasa (30/12).

Bagi warga yang kedapatan menyalakan kembang api, Pemerintah Kota Bandung akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi serupa juga akan diterapkan bagi pelanggar ketertiban lalu lintas, seperti parkir liar. "Tipiring, sama seperti parkir liar. Semua titik-titik keramaian akan kita rapikan dan kita tertibkan," imbuhnya.

Fokus Pengawasan di 17 Ruas Jalan Utama

Farhan menjabarkan bahwa terdapat 17 ruas jalan utama yang menjadi perhatian khusus selama malam tahun baru. Pengawasan tidak hanya terpusat di area perkotaan, tetapi juga diperluas hingga ke wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi sentra keramaian masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban di seluruh penjuru kota.

Imbauan Lain: Jauhi Alkohol dan Narkoba

Selain larangan penggunaan kembang api dan petasan, Wali Kota Farhan juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman beralkohol dan penggunaan narkoba selama perayaan tahun baru. Dua hal ini kerap menjadi pemicu tindakan melanggar hukum dan dapat merusak suasana perayaan.

Imbauan ini disampaikan demi menciptakan suasana perayaan tahun baru yang aman, nyaman, dan penuh toleransi, serta menunjukkan rasa keprihatinan terhadap saudara-saudara sebangsa yang sedang tertimpa musibah. Mari jadikan malam pergantian tahun sebagai momen refleksi dan kebersamaan yang positif. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah kota dapat diakses melalui portal resmi Pemerintah Kota Bandung.