Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Syaefudin Gugat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi DPRD Indramayu ke Praperadilan Bandung

Bandung · Oleh ·

Wabup Indramayu Syaefudin menggugat penetapan tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu 2022-2025 ke praperadilan Bandung. Nilai kerugian negara ditaksir Rp 18 miliar.

Syaefudin Gugat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi DPRD Indramayu ke Praperadilan Bandung

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menggugat penetapan tersangka yang dijatuhkan kepadanya oleh Kejati Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg dan didaftarkan pada 17 September 2026.

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2026. Kala itu, dia belum memimpin Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Tersangkaannya berkaitan dengan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022-2025.

Dalam gugatannya, Syaefudin memposisikan klasifikasi perkara pada pertanyaan apakah penetapan tersangka terhadap dirinya sah secara hukum. Petitum itu secara implisit menantang prosedur dan dasar penetapan tersangka yang digunakan Kejati Jawa Barat.

Baca Juga: 20 Musisi Bandung Tampil Bersama di Laswi Heritage dalam Konsep Empat Fase Nostalgia

Associate Counsel Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait gugatan ini hingga berita ini diturunkan.

Senin 12 September 2026, Kejati Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Syaefudin, dua orang lainnya yang turut ditetapkan tersangka adalah IM dan AF, keduanya saat itu berturut-turut menjabat Pelaksana Tugas dan Sekretaris DPRD Indramayu. Dalam pemeriksaan itu, hanya IM dan AF yang hadir. Syaefudin mangkir dengan alasan sakit.

Panggilan kedua kemudian dilayangkan. Hasilnya, Syaefudin kembali tidak hadir. Kendati dua kali tidak memenuhi panggilan, ketiga tersangka hingga kini belum ditahan oleh Kejati Jawa Barat.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 18 miliar. Angka ini menjadikan perkara ini termasuk korupsi dengan nilai kerugian besar di tingkat kabupaten di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.