PPPK Kementerian PU Ditangkap karena Tanam 8 Pohon Ganja di Rumah Cileunyi Bandung
PPPK Kementerian PU berinisial AS ditangkap di Cileunyi karena mengelola kebun ganja dengan 8 pohon dewasa dan 28 bibit. Polisi menyita lampu UV dan perlengkapan زراعة lainnya.

Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum ditangkap polisi karena mengembangkan kebun ganja di pekarangan rumahnya, kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial AS (49) sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian PU.
Polisi membongkar praktik ini setelah menerima laporan masyarakat. Petugas memantau pergerakan AS sejak keluar dari kantornya di kawasan Kota Bandung pada 16 September lalu sekitar pukul 16.00 WIB, lalu membuntuti hingga ke kediamannya di Cileunyi. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat menyisir halaman belakang rumah, polisi menemukan delapan batang pohon ganja dewasa berusia sekitar 4,5 bulan dengan tinggi bervariasi antara 91 sentimeter hingga 1,8 meter. Petugas juga menemukan 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari berukuran 3-9 sentimeter serta dua bungkus plastik klip berisi biji ganja.
Baca Juga: Satlantas Kuningan Bubarkan Balap Liar, 26 Remaja Diamankan dan 15 Motor Disita
Untuk menanam ganja itu, AS menggunakan lima unit lampu ultraviolet, semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, dan gunting dahan. Satu telepon genggam merek Samsung juga disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan ganja secara otodidak melalui tayangan video di YouTube. Ia menyatakan telah memulai sejak 1 Mei 2026. Dalam pemeriksaan awal, AS berdalih tanaman itu untuk konsumsi pribadi dan sebagian dibagikan secara gratis kepada sejumlah rekannya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi.
Baca Juga: TNI Fair Serap 46 Ribu Paket Makanan dari UMKM dan Dapur Lapangan untuk Pengunjung
"Keterangan dari tersangka, barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun apabila ditemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan terapkan pasal-pasal lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana.
AS ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun.