Sumedang Bongkar Modus Tersembunyi Sabu dalam Batang Singkong
Polres Sumedang Bongkar modus baru penyimpanan sabu seberat 23,35 gram di dalam batang singkong. Tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Kasus Peredaran Narkotika di Sumedang Terungkap
Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 23,35 gram. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat keamanan menemukan modus penyimpanan yang tidak biasa, yakni menyematkan barang bukti di dalam batang pohon singkong.
Modus Penyimpanan di Dalam Batang Singkong
Dalam konferensi pers yang disampaikan Senin (15/6), Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa penyimpanan sabu di dalam batang pohon singkong merupakan bentuk kamuflase baru yang digunakan pelaku untuk menghindari deteksi saat proses penggeledahan.
"Pelaku memanfaatkan batang tanaman singkong sebagai tempat penyimpanan agar tidak mudah terdeteksi oleh petugas," terang Sang Kepala Kepolisian Resor.
Metode ini tergolong unik dalam dunia peredaran narkotika, di mana pelaku kreatif mencari celah untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka dari pantauan aparat.
Nilai Ekonomis dan Barang Bukti
Dari hasil penyitaan, aparat mengamankan sabu dengan total berat 23,35 gram. Berdasarkan estimasi harga di pasaran gelap, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp23 juta hingga Rp35 juta.
Penyidikan juga mengungkap bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar yang menerima dan menyimpan sabu sebelum diedarkan kembali di wilayah lokal Sumedang dan sekitarnya.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana yang membayangi yakni:
- Penjara minimal 5 tahun
- Penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup
- Denda hingga Rp10 miliar
Saat ini, para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sumedang.
Pengembangan Kasus dan Pencarian Pelaku Lain
Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Target utamanya adalah mengidentifikasi dan menangkap pemasok yang bertanggung jawab atas distribusi sabu di wilayah hukum Sumedang.
"Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya," tegas AKBP Sandityo Mahardika.
Dalam pengembangan kasus, aparat menemukan adanya keterlibatan jaringan peredaran yang diduga berasal dari seorang pemasok. Oknum tersebut saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Polres Sumedang berkomitmen terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.