Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Sukabumi: Kades Neglasari Tersangka Korupsi Dana Desa dan PBB Rp394M

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Kejaksaan Negeri Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari RH sebagai tersangka korupsi dana desa dan PBB 2023-2024 dengan kerugian negara Rp394 juta, lalu menahannya di Lapas Warungkiara selama 20 hari.

Sukabumi: Kades Neglasari Tersangka Korupsi Dana Desa dan PBB Rp394M

Pada 5 Maret 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi membuat langkah tegas dengan menetapkan Kepala Desa Neglasari, RH (41 tahun), sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp394.861.618, menurut hasil audit resmi yang dilakukan oleh tim penyidik.

Latar Belakang Kasus Korupsi

Dugaan pelanggaran ini melibatkan dua jenis dana kunci yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 hingga 2024 serta dana PBB yang dipungut dari masyarakat desa. Menurut keterangan resmi, RH diduga menyelewengkan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi, meskipun tim penyidik masih akan mendalami setiap aliran uang untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini. Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk laporan audit keuangan desa dan catatan transaksi yang tidak sah. "Angka kerugian tersebut didapat dari hasil audit resmi terkait anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024. Modusnya meliputi penyelewengan dana desa dan pajak yang dipungut dari masyarakat," kata Fahmi dalam keterangan pers pada sore hari yang sama.

Keterangan dari Penyidik Mengenai Pemeriksaan Awal

Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, RH mengakui bahwa dana yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun, Fahmi menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada pengakuan tersebut dan akan terus mendalami setiap detail aliran dana untuk mengidentifikasi semua pihak yang mungkin terlibat.

"Tersangka menyampaikan untuk keperluan pribadinya, tetapi penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran dana itu dalam proses persidangan. Kami ingin memastikan apakah ada pihak lain yang turut menerima aliran dana," ujar Fahmi.

Ia menambahkan bahwa tim penyidik juga akan memeriksa catatan keuangan Desa Neglasari secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi penyelewengan dana yang terjadi di masa lalu, serta akan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.

Penahanan Tersangka dan Konsekuensi Hukum

Setelah proses pemeriksaan selesai, RH langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi. Ia dibawa ke Lapas Kelas IIA Warungkiara sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026. RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun. Meskipun RH masih berstatus sebagai Kepala Desa Neglasari yang aktif, pemerintah desa setempat kemungkinan akan mengambil langkah sementara, seperti menunjuk kepala desa pengganti, sampai kasus ini selesai.

Dampak Kasus Terhadap Desa Neglasari

Dana desa dan PBB yang diselewengkan seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan di Desa Neglasari, seperti perbaikan jalan desa, pembangunan sarana air bersih, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan layanan kesehatan dasar. Penyelewengan dana ini dapat menghambat perkembangan desa dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa, serta menimbulkan kerugian jangka panjang bagi warga desa. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh daerah di Indonesia bahwa korupsi di tingkat desa tidak akan dibiarkan begitu saja. Kejari Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di semua level, termasuk yang terjadi di tingkat desa yang seringkali luput dari perhatian masyarakat dan lembaga pengawasan.

Pengembangan Penyidikan Selanjutnya

Kejari Kabupaten Sukabumi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi dan meneliti semua pihak yang mungkin terlibat, baik dari dalam maupun luar pemerintahan desa. "Sementara masih pengembangan. Kita lihat saja nanti fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Fahmi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan persidangan berjalan, agar tidak menimbulkan kesalahan informasi yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.