Kerugian Negara Rp237 Miliar dari 445 Debitur Fiktif BTN di Karawang, Tiga Tersangka Ditahan
Kerugian negara Rp237 miliar dari 445 debitur fiktif, tiga pimpinan pengembang ditahan dan uang Rp4,25 miliar disita di Karawang

Ribuan warga Karawang kini terancam terdata sebagai penjamin utang rumah yang tidak pernah mereka tempati. Polisi menyebut mereka menjadi korban atau bahkan bagian dari jaringan pemalsuan dokumen Kredit Pemilikan Rumah fiktif di Bank Tabungan Negara.
Tiga pimpinan PT Bintang Alam Semesta ditahan sejak awal September 2026. Mereka mengembangkan dua proyek perumahan bernama Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Dari program KPR BTN, negara kehilangan Rp237 miliar.
PT BAS membentuk tim khusus untuk mengurusi pengajuan kredit secara massal. Tim ini bekerja sama dengan bagian personalia sejumlah perusahaan di Karawang guna menerbitkan slip gaji dan surat keterangan kerja palsu. Warga yang dipakai namanya sebagai debitur diminta menandatangani dokumen di kantor pemasaran, lalu menyerahkan fotokopi KTP.
Baca Juga: Ridho Choirul Umam Kumpulkan Pengurus PSI Bekasi untuk Perkuat Jaringan hingga ke Tingkat Desa
Pengembang sengaja mengejar pekerja sektor industri sebagai incaran. Imbalan yang dijanjikan berkisar Rp750.000 hingga Rp2,5 juta per orang. Sebagian debitur mengakui tidak pernah sekalipun melihat unit rumah yang diklaim mereka beli.
卖掉 uang sebesar Rp4,25 miliar disita dari pengembang. Nilai itu jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian negara.剩余nya dicairkan ke rekening pengembang melalui ratusan akun fiktif.
Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi dan mengumpulkan 495 barang bukti berupa dokumen pengajuan, slip gaji palsu, serta rekening koran. Tiga kantor pemasaran PT BAS disegel untuk menghentikan operasional.
Baca Juga: Mourinho Kembali Latih Real Madrid Usai 13 Tahun Pergi Ganti Arbeloa
Satu suspects lain berinisial HJ belum berhasil diamankan. Penelusuran terus dilakukan karena namanya masuk dalam jaringan pengajuan fiktif.
Masalahnya tidak berhenti di sini. Bagi warga yang pernah menjadi debitur fiktif, nama mereka kini tercatat dalam sistem perbankan nasional. Mereka sulit mengajukan kredit di masa depan. Beberapa di antara mereka bahkan bisa dijerat sebagai accomplice pemalsuan dokumen, tergantung hasil akhir penyidikan.
Untuk pembeli sah di kedua perumahan itu, status properti mereka belum jelas. Pengembangan kasus masih berjalan dan pihak berwajib belum memberi kejelasan soal hak mereka.
Penegakan hukum di Karawang terus berlanjut. Masyarakat diimbau menolak tawaran yang hanya meminta fotokopi KTP dan tanda tangan tanpa ada kewajiban nyata sebagai pembeli rumah.
Jaksa juga mendalami kemungkinan keterlibatan karyawan bank dalam proses verifikasi. Beberapa kalangan menilai perbankan perlu memperkuat sistem pemantauan pengajuan KPR secara massal.
Wilayah Karawang menjadi salah satu segmen penting bagi program pemilikan rumah bersubsidi di Jawa Barat. Industri padat karya yang terus berkembang di kawasan ini mendorong permintaan properti, baik dari pekerja yang memang membutuhkan hunian maupun dari pihak yang melihat celah untuk memanipulasi sistem.
Kasus serupa pernah muncul di beberapa daerah lain di Indonesia, yang menunjukkan pola serupa: pengembang merekrut debitur fiktif untuk mengambił ceiling anggaran KPR bersubsidi. Pola ini merugikan pekerja berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan program pemilikan rumah.