Sudah Bisa Duduk, Yuvita Mulai Pemulihan Pasca Penyekapan 3 Tahun di Bandung
RSHS Bandung sebut kondisi Yuvita korban penyekapan 3 tahun berangsur membaik. Korban sudah bisa duduk dan beraktivitas ringan, direncanakan operasi bertahap setelah infeksi ditangani.

Kondisi Korban Berangsur Membaik
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyampaikan kabar terbaru mengenai kondisi Yuvita Tri Rezeki (29), korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang allegedly terjadi selama kurang lebih tiga tahun.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr. Fitra Hergyana, mengungkapkan bahwa kondisi korban saat ini sudah mulai membaik secara signifikan.
Baca Juga: Icon Records Gelar Audisi di Bandung, Kesempatan bagi Penyanyi hingga Songwriter Lokal
"Alhamdulillah pasien saat ini memang sudah bisa duduk, sudah bisa beraktivitas dan kemarin kami juga sudah melaksanakan debridement atau pembersihan luka sambil menunggu operasi," jelas dr. Fitra Hergyana di Bandung, Jumat.
Penanganan Medis dan Psikologis
Secara medis, tim rumah sakit belum bisa memastikan jadwal pasti operasi mengingat masih berfokus menangani infeksi yang dialami korban.
Baca Juga: Citilink Kembali Layani Penerbangan dari Bandung, Tambahan Lima Rute Langsung Gunakan Airbus A320
"Saat ini memang masih ada infeksinya. Setelah infeksinya tertangani, baru operasi akan dilaksanakan," lanjut dr. Fitra.
Yang membedakan penanganan di RSHS adalah pendekatan menyeluruh yang tidak hanya menargetkan pemulihan fisik, tetapi juga kondisi psikologis korban.
Operasi Bertahap untuk Pemulihan Optimal
Dr. Fitra menjelaskan bahwa operasi yang akan dijalani korban bersifat bertahap sesuai hasil evaluasi medis setelah setiap tindakan dilakukan.
"Operasi ini tidak bisa dilakukan hanya sekali. Kami akan melihat hasil operasi pertama terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan berikutnya," tegas dr. Fitra.
Proses pemulihan ini menunjukkan bahwa korban masih membutuhkan perawatan intensif sebelum dapat menjalani serangkaian tindakan bedah yang diperlukan.
Kronologi Kasus dan Kondisi Korban
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa ini diduga terjadi di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama kurang lebih tiga tahun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak serius pada kondisi fisik, antara lain:
- Gangguan penglihatan
- Kesulitan berbicara
- Tidak dapat berjalan normal
Proses Hukum Berlangsung
Dengan penetapan tersangka oleh Pihak Berwajib, kasus ini kini memasuki proses hukum yang akan menentukan keadilan bagi korban. Pemulihan kondisi korban menjadi prioritas utama tim medis sambil menunggu proses hukum berjalan.